Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (22), terduga pelaku pencurian yang menyusup ke kediaman warga di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan
Suasana malam di kawasan Jalan Sangabuana I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, berubah mencekam setelah terjadi keributan antarwarga yang melibatkan senjata tajam, Selasa (11/11/2025) malam.
Insiden penganiayaan terjadi di Jalan G. Obos, Komplek Perumahan Tirta Mas, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (19/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, seorang wanita berinisial YS (49), mengalami luka serius akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Masdan Luter, seorang pemuda asal Lamandau, dijatuhi vonis 3 bulan 8 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Vonis ini dijatuhkan setelah Masdan dinyatakan bersalah dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.