Soal Penetapan Tersangka Warga di Kotim, SKY Minta APH Kedepankan Pendekatan Restoratif

PROKALTENG.CO – Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto (SKY) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menahan diri dan tidak serta-merta menetapkan masyarakat sebagai tersangka dalam sengketa lahan.

Itu disampaikan SKY menanggapi penetapan tersangka terhadap seorang warga bernama Elis atas dugaan tindak pidana perkebunan di kawasan PT Sapta Karya Damai, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

SKY menegaskan bahwa penanganan konflik agraria struktural di lapangan seharusnya merujuk pada poin kesepakatan dan rekomendasi penting antara Komisi III DPR RI, Bareskrim Polri, serta Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

“DPR RI melalui Komisi III telah meminta Bareskrim Polri dan polda jajaran untuk mengakselerasi perubahan persepsi. Penanganan perkara konflik agraria struktural harus diubah dari pendekatan legalistik represif menjadi pendekatan restoratif humanis,” tegas SKY, Minggu (4/10/2026).

Baca Juga :  Viral Motor Masuk Liang Lahat Saat Pemakaman Kakak Beradik di Barito Selatan

Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya tiga periode ini menjelaskan, APH di daerah wajib memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusifitas wilayah, serta mencegah terjadinya aksi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis yang berjuang menyelesaikan konflik agraria. Terlebih, pada lokasi-lokasi sengketa yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai aturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, legislator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengingatkan adanya arahan tegas mengenai penangguhan perkara pidana yang melibatkan warga di lokasi konflik agraria.

“Komisi III DPR RI telah meminta Bareskrim Polri dan polda jajaran untuk melakukan moratorium atau penangguhan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA KPA),” ujarnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Zulkifli: Seluruh Rekomendasi MPR 2009-2014 Sudah Ditindaklanjuti

Menurut SKY, langkah moratorium ini penting untuk mendukung proses penyelesaian perkara yang tengah menjadi perhatian khusus serta masuk dalam pembahasan panitia khusus (pansus) penyelesaian konflik agraria.

PROKALTENG.CO – Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto (SKY) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menahan diri dan tidak serta-merta menetapkan masyarakat sebagai tersangka dalam sengketa lahan.

Itu disampaikan SKY menanggapi penetapan tersangka terhadap seorang warga bernama Elis atas dugaan tindak pidana perkebunan di kawasan PT Sapta Karya Damai, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

SKY menegaskan bahwa penanganan konflik agraria struktural di lapangan seharusnya merujuk pada poin kesepakatan dan rekomendasi penting antara Komisi III DPR RI, Bareskrim Polri, serta Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Electronic money exchangers listing

“DPR RI melalui Komisi III telah meminta Bareskrim Polri dan polda jajaran untuk mengakselerasi perubahan persepsi. Penanganan perkara konflik agraria struktural harus diubah dari pendekatan legalistik represif menjadi pendekatan restoratif humanis,” tegas SKY, Minggu (4/10/2026).

Baca Juga :  Viral Motor Masuk Liang Lahat Saat Pemakaman Kakak Beradik di Barito Selatan

Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya tiga periode ini menjelaskan, APH di daerah wajib memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusifitas wilayah, serta mencegah terjadinya aksi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis yang berjuang menyelesaikan konflik agraria. Terlebih, pada lokasi-lokasi sengketa yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai aturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, legislator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengingatkan adanya arahan tegas mengenai penangguhan perkara pidana yang melibatkan warga di lokasi konflik agraria.

“Komisi III DPR RI telah meminta Bareskrim Polri dan polda jajaran untuk melakukan moratorium atau penangguhan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA KPA),” ujarnya.

Baca Juga :  Zulkifli: Seluruh Rekomendasi MPR 2009-2014 Sudah Ditindaklanjuti

Menurut SKY, langkah moratorium ini penting untuk mendukung proses penyelesaian perkara yang tengah menjadi perhatian khusus serta masuk dalam pembahasan panitia khusus (pansus) penyelesaian konflik agraria.

Terpopuler

Artikel Terbaru