Tiga pelaku utama kasus penggerebekkan narkotika yang menewaskan tiga anggota Polri di Kabupaten Katingan, tiba di Bandar Udara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kamis (16/7/2026) sore.
Tiga pelaku penyerangan anggota Satresnarkoba Polres Katingan diterbangkan dari Jakarta ke Palangka Raya usai ditangkap di Kalimantan Timur. Mereka kini menjalani proses hukum dengan pengamanan ketat.
Bukannya selesai, persoalan mafia tanah tidak kunjung usai. Bareskrim Polri mendapati para pelaku yang semakin terorganisir memanfaatkan celah. Meski penegakan hukum sudah dilakukan, reformasi sistem
Polri mengungkap Syekh Ahmad Al Misry masih bersembunyi di Mesir dan diduga berupaya melepas status WNI untuk mempersulit proses hukum. Sementara itu, pengajuan red notice Interpol terus diproses.
Laporan kepolisian bernomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026 menjadi dasar polisi mendalami dugaan kekerasan terhadap sejumlah atlet putri panjang tebing pelatnas. Berdas
Bareskrim Polri membawa enam tersangka narkoba dari Polda Nusa Tenggara Barat ke Jakarta, termasuk mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, untuk pemeriksaan lanjutan terkait jaringan sabu.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) pada 2019-2022 mengalir sampai ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, buka suara terkait dugaan operasi tanpa izin resmi yang menyeret nama PT Karya Res Lisbeth Mineral (KRLM).
Bareskrim Polri memastikan pemeriksaan kepada artis Wulan Guritno terkait judi online ditunda. Sejatinya, dia akan dimintai keterangan. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, penundaan dilakukan usai adanya konfirmasi dari pihak Wulan. Artis senior itu dikatakan tidak bisa memenuhi panggilan hari ini.
Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima menggelar aksi damai di Kota Samarinda, Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/06/2023).
Aksi damai yang berjalan tertib itu menuntut agar penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dihentikan sehingga PT Batuah Energi Prima kembali beroperasi dan mereka bisa kembali bekerja.
Guru Besar Ilmu Hukum yang juga Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H.,M.H meminta Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.
PT Batuah Energi Prima merupakan perusahaan yang mendapat ijin penambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Usaha penambangan yang berjalan hampir satu tahun itu kini berhenti karena laporan kepolisian yang dibuat oleh mantan direktur saat perusahaan dinyatakan pailit.