26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Zulkifli: Seluruh Rekomendasi MPR 2009-2014 Sudah Ditindaklanjuti

Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar Sidang Paripurna Akhir. Dalam rapat
tersebut Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan laporan pelaksanaan wewenang dan
tugas serta kinerja MPR Masa Jabatan 2014 – 2019.

Zulkifli dalam
laporannya menyebutkan, secara substansial MPR masa jabatan 2014-2019 telah
menindaklanjuti seluruh rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014.

“Dalam kurun waktu
lima tahun, seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti,” ujar Zulkifli Hasan di
Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (27/9).

Dalam sidang paripurna
itu, Zulkifli Hasan didampingi enam wakil ketua MPR yaitu Mahyudin (Partai
Golkar), Hidayat Nur Wahid (PKS), Oesman Sapta (Kelompok DPD), Ahmad Basarah
(PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (Partai Gerindra), dan Muhaimin Iskandar (PKB).

Zulkifli mengatakan,
MPR masa jabatan 2009-2014 menyampaikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti MPR
masa jabatan 2014-2019. Ada tujuh rekomendasi MPR masa jabatan 2009 – 2014,
yaitu (1) melaksanakan penataan sistem ketatanegaraaan Indonesia, (2) melakukan
reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai
haluan penyelenggaraan negara, (3) melakukan revitalisasi nilai-nilai
Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, (4) membentuk lembaga
kajian yang secara fungsional bertugas mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI
Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta implementasinya.

Selanjutnya,
rekomendasi kelima (5) adalah mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara
dalam melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945
melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam Sidang Tahunan MPR, (6)
melakukan penataan sistem peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, dan (7) memperkuat status
hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga :  Ketua DPRD ini Cium Tangan Bupati Saat Sidang Paripurna, Ternyata

Menurut Zulkifli
Hasan, tindak lanjut rekomendasi itu antara lain dengan membentuk Lembaga
Pengkajian MPR, menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR dalam rangka memfasilitasi
lembaga-lembaga engara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat.

“Sidang Tahunan ini
telah kita laksanakan sejak tahun 2015 dan terus berlanjut setiap tahun,” ujar
Zulkifli Hasan.

Menindaklanjuti
rekomendasi melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945,
NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, lanjut Zulkifli Hasan, Pimpinan MPR mendorong
pemerintah agar nilai-nilai Empat Pilar itu dimasukan dalam kurikulum
pendidikan di semua jenjeng pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak sampai ke
perguruan tinggi.

“Alhamdulillah,
pemerintah akhirnya membentuk suatu badan khusus bernama Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila (BPIP). Kolaborasi dan sinergitas antara MPR dan BPIP akan
mengoptimalkan peran dan tanggungjawab negara dalam mempertahankan ideologi
bangsa,” ucapnya.

Zulkifli menambahkan,
MPR masa jabatan 2014-2019 juga telah menindaklanjuti rekomendasi untuk
melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model
GBHN. Itu didapat melalui kegiatan dengar pendapat, kajian oleh Badan
Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR.

Baca Juga :  Timsel KPU Kabupaten Umumkan 77 Pendaftar Lulus Tes CAT dan Psikologi

Jadi, lanjut Ketua
Umum PAN itu, untuk MPR periode 2019-2024 perlu melakukan pendalaman hasil
kajian MPR masa jabatan 2014 – 2019 berkenaan dengan substansi dan bentuk
hukumnya termasuk membangun konsensus politik yang memungkinkan ditetapkannya
dalam Ketetapan MPR.

“Itu semua berkenaan
dengan Pokok-Pokok Haluan Negara, tiga fraksi memberikan catatan, selain
memungkinkan untuk ditetapkan dalam Ketetapan MPR, juga terbuka kemungkinan untuk
diputuskan melalui Undang-Undang,” jelas Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli
juga menuturkan, MPR masa jabatan 2014 – 2019 juga telah melakukan kajian
berkenaan dengan penataan sistem ketatanegaraan meliputi penataan kewenangan
MPR, penataan kewenangan DPD, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan
kehakiman, dan penataaan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan
berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.

“Hasil kajian MPR masa
jabatan 2014 – 2019 menjadi masukan dan bahan pendalaman lebih lanjut bagi MPR
masa jabatan 2019-2024 dalam melaksanakan tugas mengkaji sistem ketatanegaraan,
UUD NRI Tahun 1945, serta pelaksanaannya.

“Dengan demikian,
secara substansial MPR masa jabatan 2014-2019 telah menindaklanjuti seluruh
rekomendasi MPR masa jabatan 2009 – 2014,” papar Zulkifli.(jpg)

 

Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar Sidang Paripurna Akhir. Dalam rapat
tersebut Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan laporan pelaksanaan wewenang dan
tugas serta kinerja MPR Masa Jabatan 2014 – 2019.

Zulkifli dalam
laporannya menyebutkan, secara substansial MPR masa jabatan 2014-2019 telah
menindaklanjuti seluruh rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014.

“Dalam kurun waktu
lima tahun, seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti,” ujar Zulkifli Hasan di
Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (27/9).

Dalam sidang paripurna
itu, Zulkifli Hasan didampingi enam wakil ketua MPR yaitu Mahyudin (Partai
Golkar), Hidayat Nur Wahid (PKS), Oesman Sapta (Kelompok DPD), Ahmad Basarah
(PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (Partai Gerindra), dan Muhaimin Iskandar (PKB).

Zulkifli mengatakan,
MPR masa jabatan 2009-2014 menyampaikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti MPR
masa jabatan 2014-2019. Ada tujuh rekomendasi MPR masa jabatan 2009 – 2014,
yaitu (1) melaksanakan penataan sistem ketatanegaraaan Indonesia, (2) melakukan
reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai
haluan penyelenggaraan negara, (3) melakukan revitalisasi nilai-nilai
Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, (4) membentuk lembaga
kajian yang secara fungsional bertugas mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI
Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta implementasinya.

Selanjutnya,
rekomendasi kelima (5) adalah mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara
dalam melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945
melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam Sidang Tahunan MPR, (6)
melakukan penataan sistem peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, dan (7) memperkuat status
hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga :  Ketua DPRD ini Cium Tangan Bupati Saat Sidang Paripurna, Ternyata

Menurut Zulkifli
Hasan, tindak lanjut rekomendasi itu antara lain dengan membentuk Lembaga
Pengkajian MPR, menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR dalam rangka memfasilitasi
lembaga-lembaga engara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat.

“Sidang Tahunan ini
telah kita laksanakan sejak tahun 2015 dan terus berlanjut setiap tahun,” ujar
Zulkifli Hasan.

Menindaklanjuti
rekomendasi melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945,
NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, lanjut Zulkifli Hasan, Pimpinan MPR mendorong
pemerintah agar nilai-nilai Empat Pilar itu dimasukan dalam kurikulum
pendidikan di semua jenjeng pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak sampai ke
perguruan tinggi.

“Alhamdulillah,
pemerintah akhirnya membentuk suatu badan khusus bernama Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila (BPIP). Kolaborasi dan sinergitas antara MPR dan BPIP akan
mengoptimalkan peran dan tanggungjawab negara dalam mempertahankan ideologi
bangsa,” ucapnya.

Zulkifli menambahkan,
MPR masa jabatan 2014-2019 juga telah menindaklanjuti rekomendasi untuk
melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model
GBHN. Itu didapat melalui kegiatan dengar pendapat, kajian oleh Badan
Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR.

Baca Juga :  Timsel KPU Kabupaten Umumkan 77 Pendaftar Lulus Tes CAT dan Psikologi

Jadi, lanjut Ketua
Umum PAN itu, untuk MPR periode 2019-2024 perlu melakukan pendalaman hasil
kajian MPR masa jabatan 2014 – 2019 berkenaan dengan substansi dan bentuk
hukumnya termasuk membangun konsensus politik yang memungkinkan ditetapkannya
dalam Ketetapan MPR.

“Itu semua berkenaan
dengan Pokok-Pokok Haluan Negara, tiga fraksi memberikan catatan, selain
memungkinkan untuk ditetapkan dalam Ketetapan MPR, juga terbuka kemungkinan untuk
diputuskan melalui Undang-Undang,” jelas Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli
juga menuturkan, MPR masa jabatan 2014 – 2019 juga telah melakukan kajian
berkenaan dengan penataan sistem ketatanegaraan meliputi penataan kewenangan
MPR, penataan kewenangan DPD, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan
kehakiman, dan penataaan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan
berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.

“Hasil kajian MPR masa
jabatan 2014 – 2019 menjadi masukan dan bahan pendalaman lebih lanjut bagi MPR
masa jabatan 2019-2024 dalam melaksanakan tugas mengkaji sistem ketatanegaraan,
UUD NRI Tahun 1945, serta pelaksanaannya.

“Dengan demikian,
secara substansial MPR masa jabatan 2014-2019 telah menindaklanjuti seluruh
rekomendasi MPR masa jabatan 2009 – 2014,” papar Zulkifli.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru