NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara terhadap Deni Pebrianto alias Deni bin Slamet Naryudi.
Buruh harian lepas ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi penggelapan puluhan janjang buah kelapa sawit milik majikannya sendiri di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.
Dalam aksinya, Deni tak sendiri. Ia melibatkan rekannya yang masih di bawah umur, Ahmad Mei Saputra (diajukan dalam berkas terpisah), untuk mengangkut hasil curian menggunakan sebuah mobil pikap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, membeberkan kronologi dan modus operandi yang dilakukan terdakwa.
Aksi penggelapan ini terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Terdakwa yang sudah bekerja selama 1,5 tahun di kebun milik Hotdi Sitorus mendapat perintah untuk memanen sawit dengan upah rutin Rp235.000 per ton.
“Namun di sela-sela memanen, terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik menyisihkan sebagian buah sawit dan menyembunyikannya di bawah pohon. Niatnya untuk dijual keesokan harinya dan hasilnya dinikmati sendiri,” terang JPU Arif Widodo Pohan.
Keesokan harinya, Rabu (15/4/2026) sore, terdakwa meminta bantuan Ahmad Mei yang melintas mengendarai mobil pikap Suzuki Grand Carry hitam untuk mengangkut 48 janjang sawit tersebut ke peron.
Ahmad Mei menyetujui karena tergiur imbalan upah, meski ia tahu terdakwa tidak memiliki lahan sawit di daerah itu.
Aksi tersebut tepergok oleh seorang saksi bernama Dowin yang curiga dan mengabadikan foto kendaraan tersebut, lalu mengirimkannya kepada Hotdi Sitorus. Usai melapor ke kepolisian, korban bersama saksi mengejar kendaraan pelaku dan berhasil mengamankannya ke Polsek Bulik beserta barang bukti berupa 48 janjang sawit seberat 676 kg senilai Rp2.316.965,-.
Atas perbuatannya, JPU mengjerat terdakwa dengan Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Dwi March Stein Siagian, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penggelapan dengan pemberatan” sesuai dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 11 (sebelas) bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Terdakwa ditetapkan tetap ditahan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Lanjut ia, uang hasil pencairan 48 janjang sawit sebesar Rp2.316.965,- dikembalikan kepada pemilik kebun, Hotdi Sitorus.
Adapun Status Barang Bukti Lain 2 (dua) buah tojok dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) unit mobil Suzuki Grand Carry (No. Pol. E 8497 EQ) dikembalikan kepada pemiliknya, Asep Wahyudin.
“Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- kepada Terdakwa,” tandasnya. (bib)


