Sidang putusan kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat Aldho Nofrian Fernanda (ANF), oknum karyawan minimarket Megamaret di Kabupaten Lamandau, ditunda oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perkara dugaan penggelapan yang melibatkan Lin Fong alias Edi, anak dari Khian Chong selaku Supervisor (SPV) Sales Toko Bangunan
Perwakilan masyarakat Desa Tanjung Beringin melaporkan dugaan penggelapan dana kompensasi dari PT. SLR dan pemalsuan tanda tangan ke Polres Lamandau, Senin (3/11/2025).
Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini, tengah menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa bernama Tri Saputra bin Sariman.
Seorang pria berinisial AR dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah dengan luas dua ribu seratus sebelas meter persegi.
Keinginan untuk memiliki ponsel cerdas merek iPhone membuat Irma Sinaga (38), seorang karyawan PT. Sumber Mahardika Graha (SMG), nekat menggelapkan uang perusahaan.
Dana sebanyak 1,9 Miliar milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan mendadak raib, usai digelapkan oleh oknum operator keuangan aplikasi sakti. Parahnya lagi, informasi yang dihimpun prokalteng.co, uang miliaran rupiah itu diduga digunakan untuk judi online atau Judol.
Pria di Lamandau berinisial SE ini terpaksa menjadi terdakwa di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik lantaran menggelapkan uang hasil penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Admin Awkarin bernama Chantika Syaumi buka suara. Dia pun mengakui perbuatan tindak pidana yang telah dia lakukan yaitu mencuri uang milik Awkarin sebesar Rp 400 juta.
Seorang wanita di Kabupaten Kapuas ternyata berani menjadi otak kasus penipuan dan penggelapan. Hal itu terungkap setelah Unit Harda Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka.
Maria Magdalena terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan terkait dana sekolah Golden Christian hanya bisa pasrah, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut dirinya agar dihukum penjara selama empat tahun.
Persembunyian tersangka Tukimin (45) berhasil diendus oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang akhirnya diamankan. Tersangka penipuan tersebut dibekuk tanpa perlawanan oleh anggota tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Resmob Polres Wonosobo, dan anggota Polsek Pejawaran Polres Banjarnegara.
Polsek Pahandut amankan tersangka penggelapan sepeda motor.
“Penahanan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial S (34) alias Isur. Pada ruang tahanan Mapolsek Pahandut, akibat diduga kuat sebagai tersangka Tindak Pidana Penggelapan terhadap seunit sepeda motor korban atas nama Ijar Riani,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar Rabu (26/7).
Seorang pria berinisial AS (40) merupakan mandor di salah perusahaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Seruyan tak bisa mengelak saat diamankan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Seruyan, Rabu (5/4/2023). AS, diamankan lantaran diduga telah menggelapkan pupuk milik perusahaan. Talk tanggung-tanggung, pupuk yang ia gelapkan sebanyak 20 karung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana penggelapan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Timpah diback up unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan meringkus Suryana alias Isur (23), warga Desa Bentuk Jaya, Rt 08 Rw 02, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Dia dibekuk polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik konsumen pencucian motor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada terdakwa Rchimpo Pitti Ue Tally dalam perkara tindak pidana penggelapan.
Rifka, terdakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) Betang Asi Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menjalani sidang pertama melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/4).
Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara ternama di Kalteng berinisial BE.