Sidang Penggelapan Karyawan Megamaret Ditunda, Uang Rp47,5 Juta Dibawa Kabur dari Brankas

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang putusan kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat Aldho Nofrian Fernanda (ANF), oknum karyawan minimarket Megamaret di Kabupaten Lamandau, ditunda oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp47,5 juta ini menjadi sorotan karena dilakukan oleh staf senior yang memiliki akses penuh ke brankas toko.

Perkara ini bermula dari aksi terdakwa yang diduga membawa kabur uang hasil penjualan Megamaret selama tiga hari. Sebagai Senior Staff, ANF seharusnya bertugas mengawasi operasional dan menyetorkan pendapatan harian ke bank, namun justru memanfaatkan kepercayaan itu untuk melakukan penggelapan.

Aksi nekat tersebut terjadi pada Senin pagi, 3 November 2025, sekitar pukul 07.56 WIB. Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, terdakwa mengambil uang hasil penjualan dari Jumat hingga Minggu yang disimpan di dalam brankas.

Baca Juga :  Sisa Material Disita, Kejari Tetapkan Mantan Kepala DKKOP Katingan Tersangka Pembangunan GOR

“Total kerugian perusahaan mencapai Rp47.548.000,” ujar Jovanka, Kamis (9/4).

Modusnya terbilang sederhana, tetapi nekat. Terdakwa berpamitan kepada kasir dengan alasan hendak menyetorkan uang ke bank karena sudah terlambat. Namun, uang puluhan juta rupiah itu justru disembunyikan di dalam jok sepeda motor, lalu dibawa kabur.

Kecurigaan muncul saat Supervisor Area, Niken Astinawati Wau, memeriksa rekening perusahaan pada siang hari. Ia mendapati setoran belum masuk. Manajemen kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat jelas terdakwa mengambil uang dari brankas.

Setelah kejadian itu, terdakwa sempat menghilang dengan alasan mengantar ibunya ke Pangkalan Bun. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus ANF pada Senin, 10 November 2025, di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Tuntas, Hendra Lesmana dan Budiman Fokus pada Tahapan Berikutnya

Akibat perbuatannya, PT Mega Retailindo Investama selaku pemilik jaringan Megamaret mengalami kerugian materiil sebesar Rp47,5 juta. Kini, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

“Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau profesi,” tegasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang putusan kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat Aldho Nofrian Fernanda (ANF), oknum karyawan minimarket Megamaret di Kabupaten Lamandau, ditunda oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp47,5 juta ini menjadi sorotan karena dilakukan oleh staf senior yang memiliki akses penuh ke brankas toko.

Perkara ini bermula dari aksi terdakwa yang diduga membawa kabur uang hasil penjualan Megamaret selama tiga hari. Sebagai Senior Staff, ANF seharusnya bertugas mengawasi operasional dan menyetorkan pendapatan harian ke bank, namun justru memanfaatkan kepercayaan itu untuk melakukan penggelapan.

Aksi nekat tersebut terjadi pada Senin pagi, 3 November 2025, sekitar pukul 07.56 WIB. Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, terdakwa mengambil uang hasil penjualan dari Jumat hingga Minggu yang disimpan di dalam brankas.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sisa Material Disita, Kejari Tetapkan Mantan Kepala DKKOP Katingan Tersangka Pembangunan GOR

“Total kerugian perusahaan mencapai Rp47.548.000,” ujar Jovanka, Kamis (9/4).

Modusnya terbilang sederhana, tetapi nekat. Terdakwa berpamitan kepada kasir dengan alasan hendak menyetorkan uang ke bank karena sudah terlambat. Namun, uang puluhan juta rupiah itu justru disembunyikan di dalam jok sepeda motor, lalu dibawa kabur.

Kecurigaan muncul saat Supervisor Area, Niken Astinawati Wau, memeriksa rekening perusahaan pada siang hari. Ia mendapati setoran belum masuk. Manajemen kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat jelas terdakwa mengambil uang dari brankas.

Setelah kejadian itu, terdakwa sempat menghilang dengan alasan mengantar ibunya ke Pangkalan Bun. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus ANF pada Senin, 10 November 2025, di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Tuntas, Hendra Lesmana dan Budiman Fokus pada Tahapan Berikutnya

Akibat perbuatannya, PT Mega Retailindo Investama selaku pemilik jaringan Megamaret mengalami kerugian materiil sebesar Rp47,5 juta. Kini, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

“Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau profesi,” tegasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru