Dua Terdakwa Sabu Ditangkap di Pasar Induk Nanga Bulik, Terungkap Jaringan hingga DPO

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang kasus narkotika jenis sabu yang menyeret dua terdakwa, Budi Indrawan dan Eno, digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (27/08/2025). Keduanya didakwa melakukan permufakatan jahat dalam transaksi sabu di wilayah Kabupaten Lamandau, dengan lokasi penangkapan di Halaman Pasar Induk Nanga Bulik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat kedua terdakwa hendak melakukan transaksi sabu. Dari hasil penyelidikan, aksi keduanya diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang bandar berstatus DPO bernama Alpian.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa Budi membutuhkan uang untuk melunasi utang. Ia kemudian memperoleh kontak Alpian dan membeli sabu seberat satu gram seharga Rp1,1 juta. Barang tersebut lalu dibagi menjadi sembilan paket kecil siap edar dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga :  Kurir Sabu di Lamandau Diganjar 5,5 Tahun Penjara

“Terdakwa I Budi Indrawan bersama Terdakwa II Eno pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Halaman Pasar Induk Nanga Bulik, tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ujar Jovanka usai persidangan, Kamis (9/4).

Fakta persidangan juga mengungkap, sebelum tertangkap, keduanya sempat melakukan transaksi di wilayah Kenawan, Sukamara. Mereka kemudian kembali ke Nanga Bulik setelah menerima pesanan baru melalui WhatsApp.

Saat menunggu pembeli di Pasar Induk, aparat Polres Lamandau langsung melakukan penggerebekan. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam case ponsel milik terdakwa. Selain itu, di rumah kontrakan mereka ditemukan timbangan digital dan plastik klip kosong.

“Petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal sabu di dalam case handphone merek Vivo warna oranye dan Tecno Spark Go milik terdakwa,” ungkap JPU di persidangan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dua Oknum Rutan Palangka Raya Masukkan Sabu ke Penjara? Begini Kronologinya

Barang bukti tersebut telah ditimbang di Pegadaian UPC Lamandau dan diuji di BPOM Palangkaraya. Hasilnya, kristal bening itu positif mengandung Methamphetamin dengan berat bersih sisa uji 0,3765 gram, yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk DPO yang masih diburu. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang kasus narkotika jenis sabu yang menyeret dua terdakwa, Budi Indrawan dan Eno, digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (27/08/2025). Keduanya didakwa melakukan permufakatan jahat dalam transaksi sabu di wilayah Kabupaten Lamandau, dengan lokasi penangkapan di Halaman Pasar Induk Nanga Bulik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat kedua terdakwa hendak melakukan transaksi sabu. Dari hasil penyelidikan, aksi keduanya diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang bandar berstatus DPO bernama Alpian.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa Budi membutuhkan uang untuk melunasi utang. Ia kemudian memperoleh kontak Alpian dan membeli sabu seberat satu gram seharga Rp1,1 juta. Barang tersebut lalu dibagi menjadi sembilan paket kecil siap edar dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kurir Sabu di Lamandau Diganjar 5,5 Tahun Penjara

“Terdakwa I Budi Indrawan bersama Terdakwa II Eno pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Halaman Pasar Induk Nanga Bulik, tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ujar Jovanka usai persidangan, Kamis (9/4).

Fakta persidangan juga mengungkap, sebelum tertangkap, keduanya sempat melakukan transaksi di wilayah Kenawan, Sukamara. Mereka kemudian kembali ke Nanga Bulik setelah menerima pesanan baru melalui WhatsApp.

Saat menunggu pembeli di Pasar Induk, aparat Polres Lamandau langsung melakukan penggerebekan. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam case ponsel milik terdakwa. Selain itu, di rumah kontrakan mereka ditemukan timbangan digital dan plastik klip kosong.

“Petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal sabu di dalam case handphone merek Vivo warna oranye dan Tecno Spark Go milik terdakwa,” ungkap JPU di persidangan.

Baca Juga :  Dua Oknum Rutan Palangka Raya Masukkan Sabu ke Penjara? Begini Kronologinya

Barang bukti tersebut telah ditimbang di Pegadaian UPC Lamandau dan diuji di BPOM Palangkaraya. Hasilnya, kristal bening itu positif mengandung Methamphetamin dengan berat bersih sisa uji 0,3765 gram, yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk DPO yang masih diburu. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru