30.2 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

Kurir Sabu di Lamandau Diganjar 5,5 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Terbukti membawa kurang lebih 1 gram sabu, Decky Setyawan (22) diganjar 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Decky juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pada sidang putusan di PN Nanga Bulik yang digelar secara daring. Majelis hakim menyatakan Decky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

“Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar,” terang Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko saat dikonfirmasi pada Jumat, (15/9).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tonny Pandiangan mengatakan, terdakwa Decky Setyawan mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena sangat memerlukan biaya untuk pengobatan orangtuanya.

Baca Juga :  Andesku FC Juara Sepak Bola Bupati Cup V Lamandau

“Terdakwa  bukanlah sebagai pengguna dan pecandu Narkoba. Terdakwa membawa Narkotika bukan sebagai kurir profesional, hanya  merupakan perbuatan coba-coba dan sabu yang dibawa tidak sampai 1 gram,” ungkapnya.

Decky  ditangkap pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 20.30 WIB  di daerah Kompleks Griya Bukit Hibul Permai RT 13, Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Saat itu dia mengendarai sepeda motor hendak mengantarkan sabu kepada Joko.

Setiap pengantaran sabu, terdakwa Decky Setyawan menerima upah sebesar Rp 500 ribu. Sabu tersebut berasal dari Mukti (masuk daftar pencarian orang atau DPO), warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Terbukti membawa kurang lebih 1 gram sabu, Decky Setyawan (22) diganjar 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Decky juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pada sidang putusan di PN Nanga Bulik yang digelar secara daring. Majelis hakim menyatakan Decky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

“Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar,” terang Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko saat dikonfirmasi pada Jumat, (15/9).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tonny Pandiangan mengatakan, terdakwa Decky Setyawan mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena sangat memerlukan biaya untuk pengobatan orangtuanya.

Baca Juga :  Andesku FC Juara Sepak Bola Bupati Cup V Lamandau

“Terdakwa  bukanlah sebagai pengguna dan pecandu Narkoba. Terdakwa membawa Narkotika bukan sebagai kurir profesional, hanya  merupakan perbuatan coba-coba dan sabu yang dibawa tidak sampai 1 gram,” ungkapnya.

Decky  ditangkap pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 20.30 WIB  di daerah Kompleks Griya Bukit Hibul Permai RT 13, Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Saat itu dia mengendarai sepeda motor hendak mengantarkan sabu kepada Joko.

Setiap pengantaran sabu, terdakwa Decky Setyawan menerima upah sebesar Rp 500 ribu. Sabu tersebut berasal dari Mukti (masuk daftar pencarian orang atau DPO), warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru