Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Terdakwa kasus peredaran sabu lintas provinsi dituntut 20 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli narkotika seberat lebih dari 1 kilogram di Kabupaten Lamandau.