NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Khairani Ramadhan bin Rajikul Bait, dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 198,44 gram.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada persidangan Kamis lalu (24/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian membacakan langsung amar putusan untuk terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Khairani Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” ujar Hakim Dwi March Stein Siagian saat memimpin persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut Hakim Dwi menegaskan.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU dalam berkas tuntutannya.
JPU menambahkan dalam persidangan, Narkotika jenis sabu tersebut diduga kuat akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali, namun rencana tersebut berhasil digagalkan sebelum terlaksana.
Saat menyampaikan riwayat penangkapan di persidangan, petugas mengungkapkan. Terdakwa kami amankan saat melintas menggunakan sepeda motor dari arah Pontianak menuju Sampit di Jalan Trans Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang. (bib)


