Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian menyatakan kedua terdakwa, Budi Indrawan dan Eno, terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Lamandau, di bawah naungan Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis. Petugas menyita barang bukti berupa 35,1 kilogram sabu
Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menyidangkan kasus narkotika jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah dengan barang bukti 149,19 gram sabu.
Majelis Hakim PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 14 tahun 6 bulan penjara terhadap Rohim, terdakwa kasus peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti sekitar 1 kilogram.
Fatrum Nasruddin didakwa atas kepemilikan dan percobaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.252,96 gram. Sidang berlangsung baru-baru ini dengan pengamanan ketat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga
Personel Subdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AL (46). Dan menyita Narkotika jenis Sabu sebanyak lebih dari 2 Kg