NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara narkotika, Wiwin Wistunda bin Hermanto (Alm).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam dan waiters di Palangka Raya ini terancam hukuman berat setelah tertangkap membawa ratusan butir ekstasi dan liquid cartridge berisi narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Regina Yusticia Nababan, S.H., menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wiwin Wistunda dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Regina Yusticia Nababan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/8).
Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut denda yang cukup besar. “Menjatuhkan pidana denda senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tegas Regina.
Dalam tuntutannya, JPU membeberkan kronologi awal keterlibatan terdakwa. Saat bekerja di salah satu THM di Palangka Raya, terdakwa sering ditanyai pengunjung soal tempat membeli ekstasi. Terdakwa sempat bertanya kepada seorang tamu, “Biasanya kalau beli harganya berapa, Bang?” yang kemudian dijawab tamu tersebut, “Sembilan ratus, Bang.”
Tergiur keuntungan, terdakwa menghubungi seorang DPO bernama Bagel di Pontianak. Melalui pesan singkat, terdakwa bertanya, “Bos, berapa harga inex di Ponti?” yang dijawab Bagel, “185.000 per butir.”
Terdakwa kemudian mengumpulkan modal Rp80 juta dari hasil kerjanya dan pergi ke Pontianak meminjam mobil kekasihnya, Siti Nurjanah, dengan dalih hendak mengenalkan sang kekasih ke orang tuanya.
“Terdakwa bertransaksi di tepi jalan dekat Hotel Novotel Pontianak sebelum akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Lamandau dalam razia di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima,” tandasnya. (bib)


