PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO — Polresta Palangka Raya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (43), yang diduga sebagai pelaku pembakaran gedung eks Kantor Dayak Pos pada Rabu (12/8/2026). Pengungkapan ini menjawab keresahan warga sekaligus mengungkap fakta mengejutkan. Ya, dugaan kuat pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan aksinya murni didorong halusinasi, bukan karena persoalan ekonomi maupun politik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan sejumlah saksi, peristiwa pembakaran itu dilakukan pelaku seorang diri.
Keterangan dari Ketua RT, ibu kandung, serta tetangga sekitar memperkuat dugaan gangguan jiwa yang dialami pelaku. Warga menyebut pria tersebut kerap berhalusinasi, mengigau, dan berbicara tidak menentu. Salah satu ucapan yang sering diulang pelaku adalah keyakinan bahwa “jika tidak membakar, justru dirinya yang akan terbakar.”
“Menurut keterangan RT, ibu kandung, dan tetangganya, yang bersangkutan memang sering mengigau dan berhalusinasi. Salah satu hal yang sering diucapkannya adalah kalau tidak membakar, justru dirinya yang akan terbakar,” ujar AKP Eka saat memberikan keterangan resmi, Jumat (14/8/2026).
Dijelaskan AKP Eka, dari pengakuan pelaku, ia melemparkan ban bekas yang telah dibakar ke dalam bangunan gedung tersebut. Motifnya bukan karena ekonomi atau alasan politik. Pelaku mengaku melakukan hal itu karena mendengar bisikan makhluk gaib dan meyakini kawasan gedung itu dipenuhi hantu, sehingga harus dibakar.
“Motifnya bukan karena persoalan ekonomi maupun politik. Pelaku mengaku membakar ban bekas kemudian melemparkannya ke lokasi kejadian, karena kondisi halusinasi. Pelaku meyakini kawasan tersebut dipenuhi hantu, sehingga harus dibakar,” tambah AKP Eka.
Sebelum diamankan, kondisi pelaku terlihat tidak normal. Ia juga mengaku telah mengonsumsi sekitar 30 saset obat batuk. Kondisi tersebut membuat keterangannya menjadi tidak konsisten dan sulit dijadikan satu-satunya acuan dalam penyelidikan, sehingga polisi memadukannya dengan keterangan keluarga dan lingkungan sekitar.
“Ketika diajak berbicara, keterangannya tidak konsisten dan cenderung mengigau. Karena itu, informasi yang disampaikan tidak dapat dijadikan dasar tanpa didukung keterangan dari keluarga maupun lingkungan sekitar,” jelas AKP Eka kembali menegaskan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei Palangka Raya untuk menjalani observasi psikiatri guna memastikan kondisi kejiwaannya secara medis. Polisi pun telah memberikan imbauan tegas kepada pihak keluarga agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaku, mencegah terulangnya tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat luas.
“Kami sudah menyampaikan kepada keluarganya agar yang bersangkutan dijaga dengan baik. Jangan sampai ke depan melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain,” tutup AKP Eka. (mg_2/hnd)


