Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus penggelapan buah kelapa sawit yang melibatkan seorang buruh harian lepas.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu lintas provinsi, dengan terdakwa Muhammad Haitami alias Bowo bin Khamlani.
Seorang sopir angkutan Tandan Buah Segar (TBS), Wino Bin Uni. Dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Kepada dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi, Andi Bin Marsulin dan Janto Bin Sanijan (Alm).
Seorang warga Lamandau menjalani sidang perdana usai didakwa mencuri 740 kilogram buah sawit milik koperasi dan terancam dijerat pasal pencurian serta UU Perkebunan.
Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas provinsi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Terdakwa, Ismail Bin Ali, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Um
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun, kepada terdakwa Muhammad Gajali. Pria tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pe
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis bervariasi terhadap tiga terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram. Meski vonis lebih ringan dari tuntuta
Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik warga di Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Keem
Ketiga terdakwa. Yakni Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor, diduga melakukan permufakatan jahat untuk menyelundupkan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Seruyan
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, menggelar persidangan kasus pencurian sepeda motor yang menyeret tiga orang terdakwa. Yakni Heru Murbani, Ariyanto, dan Ujang Romadon.
Riyatus Shalikhah (28). Terdakwa kasus penggelapan dana arisan bodong, menyampaikan pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (7/10/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang diketuai oleh Dwi March Stein Siagian. Menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini, tengah menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa bernama Tri Saputra bin Sariman.
Hakim pengadilan Negeri Nanga Bulik memberikan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Dediy, lantaran mengedarkan uang palsu mainan. Ganjaran ini lebih rendah setengahnya hukuman
Godaan upah besar membutakan mata Hang Hadi. Pria ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penegakan hukum di Kalimantan Tengah mencatatkan sejarah baru dengan vonis mati terhadap Warso, kurir narkotika yang terlibat dalam peredaran sabu 50 kilogram, oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Terdakwa kasus peredaran sabu seberat 50 kilogram, Warso (33), terlihat memelas saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (15/4).
Sapuani alias Iwan akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Terdakwa pencurian itu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pekan lalu setelah terbukti menggasak uang dari celengan dan lemari korban.
Persidangan terhadap Lailaini, kurir narkoba jenis sabu yang beroperasi lintas provinsi di Kalimantan, telah dimulai di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut 10 bulan kepada terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sidang yang digelar secara online, belum lama ini.
Sengketa batas tanah berujung ancaman kekerasan di Kabupaten Lamandau. Seorang pria bernama Ulas harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mengayunkan parang ke arah saudaranya dalam perselisihan pemasangan patok.
Karier Warso (33) sebagai sopir taksi online berakhir tragis. Ia kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, setelah tertangkap membawa 50 kilogram sabu.
Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mulyadi, terdakwa kasus narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Iksan Badawi alias Awi dan Hamrullah alias Rulah kini harus menghadapi persidangan setelah tertangkap dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya ditangkap aparat karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 180,6 gram yang dikirim dari Pontianak ke Palangka Raya.
Pasangan suami istri, Sudirman dan Rina Lisnawati, yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Kamis (12/9/2024).
Dua orang kurir sabu dapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, saat proses peradilan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (23/7/2024). Hakim menyatakan. Terdakwa I atas nama Irwan Wiratno dan terdakwa II atas nama Kornelius Alias Koneng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah