Bawa Sabu Setengah Kilogram ke Sampit, Dua Kurir Asal Pontianak Divonis 10 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Kepada dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi, Andi Bin Marsulin dan Janto Bin Sanijan (Alm).

Keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026).

Dalam persidangan, Hakim Ketua Evan Setiawan Dese membacakan poin-poin putusan terhadap kedua terdakwa sebagai berikut.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Evan.

Status Tahanan Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 secara tanggung renteng kepada para terdakwa.

Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti sitaan dalam perkara ini:

Electronic money exchangers listing

* 1 Barang Bukti yang Dimusnahkan yaitu 6 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih keseluruhan 500,35 gram (setengah kilogram), dengan rincian berat per paket bervariasi antara 99 gram hingga 100 gram.

Baca Juga :  Lagi! Komplotan Jambret Berhasil Dibekuk Polisi, Satu Orang Harus Diha

* Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium (0,04 gram) dan pembuktian di persidangan (5,33 gram).

* 12 butir pil warna hijau mengandung MDMA dan Ketamine (1 butir uji lab, 2 butir pembuktian sidang, 9 butir dimusnahkan).

* 1 buah kantong plastik kresek warna hitam.

Adapun dua Barang Bukti yang Dirampas untuk Negara:

* 1 unit handphone Vivo warna biru.

* 1 unit handphone Vivo warna hitam.

* Uang tunai senilai Rp600.000,00.

1 unit sepeda motor Honda warna hitam (Nopol KB 6194 QK) beserta kunci kontak dan STNK yang digunakan sebagai alat transportasi transportasi.

Kasus ini bermula pada Senin, 19 Januari 2026, saat terdakwa Andi dihubungi oleh seseorang bernama Viodi (kini berstatus DPO) untuk mengantarkan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kalimantan Tengah, dengan iming-imimng upah Rp10 juta.

Baca Juga :  Di Hadapan Polisi, Tersangka Perjudian Mengaku Kapok

Andi kemudian mengajak Janto untuk mengambil paket haram tersebut di kawasan Perum IV Pontianak Timur. Viodi memberikan uang muka sebesar Rp5.000.000,- yang kemudian dibagi oleh kedua terdakwa untuk membayar utang, biaya keluarga, ongkos perjalanan, hingga membeli sabu untuk mereka konsumsi bersama di daerah Beting sebelum berangkat.

Nahas, pelarian mereka terhenti pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Saat melintas menggunakan sepeda motor di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mereka dihadang oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang menggelar razia.

Saat digeledah di hadapan warga setempat, polisi menemukan bungkusan sabu seberat setengah kilogram dan 12 butir pil ekstasi hijau tersembunyi di dalam jok motor mereka.

“Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan Primair JPU yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026,” tegas JPU. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Kepada dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi, Andi Bin Marsulin dan Janto Bin Sanijan (Alm).

Keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026).

Electronic money exchangers listing

Dalam persidangan, Hakim Ketua Evan Setiawan Dese membacakan poin-poin putusan terhadap kedua terdakwa sebagai berikut.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Evan.

Status Tahanan Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 secara tanggung renteng kepada para terdakwa.

Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti sitaan dalam perkara ini:

* 1 Barang Bukti yang Dimusnahkan yaitu 6 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih keseluruhan 500,35 gram (setengah kilogram), dengan rincian berat per paket bervariasi antara 99 gram hingga 100 gram.

Baca Juga :  Lagi! Komplotan Jambret Berhasil Dibekuk Polisi, Satu Orang Harus Diha

* Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium (0,04 gram) dan pembuktian di persidangan (5,33 gram).

* 12 butir pil warna hijau mengandung MDMA dan Ketamine (1 butir uji lab, 2 butir pembuktian sidang, 9 butir dimusnahkan).

* 1 buah kantong plastik kresek warna hitam.

Adapun dua Barang Bukti yang Dirampas untuk Negara:

* 1 unit handphone Vivo warna biru.

* 1 unit handphone Vivo warna hitam.

* Uang tunai senilai Rp600.000,00.

1 unit sepeda motor Honda warna hitam (Nopol KB 6194 QK) beserta kunci kontak dan STNK yang digunakan sebagai alat transportasi transportasi.

Kasus ini bermula pada Senin, 19 Januari 2026, saat terdakwa Andi dihubungi oleh seseorang bernama Viodi (kini berstatus DPO) untuk mengantarkan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kalimantan Tengah, dengan iming-imimng upah Rp10 juta.

Baca Juga :  Di Hadapan Polisi, Tersangka Perjudian Mengaku Kapok

Andi kemudian mengajak Janto untuk mengambil paket haram tersebut di kawasan Perum IV Pontianak Timur. Viodi memberikan uang muka sebesar Rp5.000.000,- yang kemudian dibagi oleh kedua terdakwa untuk membayar utang, biaya keluarga, ongkos perjalanan, hingga membeli sabu untuk mereka konsumsi bersama di daerah Beting sebelum berangkat.

Nahas, pelarian mereka terhenti pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Saat melintas menggunakan sepeda motor di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mereka dihadang oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang menggelar razia.

Saat digeledah di hadapan warga setempat, polisi menemukan bungkusan sabu seberat setengah kilogram dan 12 butir pil ekstasi hijau tersembunyi di dalam jok motor mereka.

“Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan Primair JPU yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026,” tegas JPU. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru