PROKALTENG.CO-Aturan baru telah disahkan Presiden Prabowo Subianto terkait batas usia pensiun kepolisian Republik Indonesia.
Presiden Prabowo secara resmi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU Polri yang baru diteken Prabowo ini membawa perubahan fundamental bagi institusi, terutama terkait perombakan batas usia pensiun anggota polisi yang kini menjadi lebih panjang.
Rincian Batas Usia Pensiun Polisi Terbaru
Pada aturan terbaru yang tertuang dalam Pasal 30 Nomor 5/2026, terdapat pembagian batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan yang sebelumnya dipukul rata pada usia 58 tahun.
Simak rincian perubahannya:
- Tamtama dan Bintara: Batas usia pensiun kini diperpanjang menjadi 59 tahun
- Perwira (Pertama, Menengah, dan Tinggi): Batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri): Usia pensiun paling tinggi adalah 60 tahun, tapi dapat diperpanjang maksimal satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
Selain itu, bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, masa dinasnya dapat diperpanjang maksimal satu tahun atas usul Kapolri atau berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan oleh Presiden.
Aturan Peralihan bagi Anggota Aktif
Pemerintah juga mengatur masa transisi bagi anggota yang saat ini mendekati usia pensiun.
Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat UU ini mulai berlaku akan mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang baru.
Adapun anggota yang sudah berusia 57 tahun, batas usia pensiun mereka otomatis diperpanjang hingga mencapai 59 tahun.
Jadi, berdasarkan UU Polri yang baru saja disahkan Prabowo, masa kerja polisi akan lebih panjang berdasarkan jenjang kepangkatannya. (jpg)
PROKALTENG.CO-Aturan baru telah disahkan Presiden Prabowo Subianto terkait batas usia pensiun kepolisian Republik Indonesia.
Presiden Prabowo secara resmi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU Polri yang baru diteken Prabowo ini membawa perubahan fundamental bagi institusi, terutama terkait perombakan batas usia pensiun anggota polisi yang kini menjadi lebih panjang.
Rincian Batas Usia Pensiun Polisi Terbaru
Pada aturan terbaru yang tertuang dalam Pasal 30 Nomor 5/2026, terdapat pembagian batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan yang sebelumnya dipukul rata pada usia 58 tahun.
Simak rincian perubahannya:
- Tamtama dan Bintara: Batas usia pensiun kini diperpanjang menjadi 59 tahun
- Perwira (Pertama, Menengah, dan Tinggi): Batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri): Usia pensiun paling tinggi adalah 60 tahun, tapi dapat diperpanjang maksimal satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
Selain itu, bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, masa dinasnya dapat diperpanjang maksimal satu tahun atas usul Kapolri atau berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan oleh Presiden.
Aturan Peralihan bagi Anggota Aktif
Pemerintah juga mengatur masa transisi bagi anggota yang saat ini mendekati usia pensiun.
Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat UU ini mulai berlaku akan mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang baru.
Adapun anggota yang sudah berusia 57 tahun, batas usia pensiun mereka otomatis diperpanjang hingga mencapai 59 tahun.
Jadi, berdasarkan UU Polri yang baru saja disahkan Prabowo, masa kerja polisi akan lebih panjang berdasarkan jenjang kepangkatannya. (jpg)