Mahfud MD: Jangan Dipikir NU Tidak Boleh Berpolitik, Tak Harus Lewat Partai

PROKALTENG.CO-Mantan Menteri Koordinator Bidang  Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keterlibatan Nahdlatul Ulama (NU) dalam politik tidak harus dimaknai sebagai aktivitas melalui partai politik.

Menurut Mahfud, politik memiliki cakupan yang lebih luas, yakni segala bentuk keterlibatan warga maupun organisasi dalam kehidupan bernegara, termasuk upaya memengaruhi kebijakan pemerintah.

Pandangan tersebut disampaikan Mahfud saat menjelaskan posisi NU yang tetap dapat menjalankan peran politik meski bukan merupakan partai politik.

“Netral dari politik, tapi tetap berpolitik. Kenapa? Karena NU itu lahir sebagai gerakan politik. NU itu lahir sebagai gerakan politik. Kenapa? Membuat statement untuk memperbaiki negara dan bangsa itu adalah politik,” ungkap Mahfud, dikutip Rabu (2/9/2026).

Baca Juga :  Kampung NU Humbang Raya Siap Jadi Sentra Pendidikan dan Dakwah

Mahfud menjelaskan, politik tidak hanya berkaitan dengan partai politik, tetapi juga menyangkut keterlibatan masyarakat dalam mengurus negara dan memengaruhi kebijakan.

“Ketika melalui kebijakan negara, melalui organisasi politik namanya partai politik. Tapi ketika kita ikut mengurus negara bukan dengan partai politik, bisa misalnya membuat pernyataan. NU membuat pernyataan,” jelasnya.

Ia kemudian memberikan contoh bentuk keterlibatan politik NU tanpa harus menjadi partai politik.

Electronic money exchangers listing

“Kalau korupsi tidak dihapus oleh pemerintah dengan sungguh-sungguh, NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak. Itu statement politik, gerakan politik, tapi bukan partai politik dan itu tugas NU,” ujarnya.

Mahfud kemudian mengaitkan pandangannya dengan sejarah kelahiran NU. Menurut dia, organisasi tersebut lahir dalam konteks perjuangan bangsa Indonesia ketika negara belum merdeka. Keinginan untuk memiliki negara dan memperjuangkan kemerdekaan, kata dia, merupakan bagian dari perjuangan politik.

Baca Juga :  Minta Relawan Jaga Suasana, TKN Perintahkan Pendukung Prabowo Fokus Kejar Undecided Voters

“NU itu lahir karena kebutuhan politik. Dulu tidak merdeka, dijajah. Kita harus punya negara, punya polis namanya, punya negara, organisasi negara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut kehidupan politik dalam sebuah negara berkaitan dengan tiga ranah kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

“Politik itu kan minimal ada tiga, legislatif, eksekutif, yudikatif,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pandangan Mahfud bahwa partisipasi dalam kehidupan bernegara memiliki banyak jalur. Seseorang maupun organisasi tidak harus menjadi bagian dari partai politik untuk turut berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.(fjr/jpg)

 

PROKALTENG.CO-Mantan Menteri Koordinator Bidang  Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keterlibatan Nahdlatul Ulama (NU) dalam politik tidak harus dimaknai sebagai aktivitas melalui partai politik.

Menurut Mahfud, politik memiliki cakupan yang lebih luas, yakni segala bentuk keterlibatan warga maupun organisasi dalam kehidupan bernegara, termasuk upaya memengaruhi kebijakan pemerintah.

Pandangan tersebut disampaikan Mahfud saat menjelaskan posisi NU yang tetap dapat menjalankan peran politik meski bukan merupakan partai politik.

Electronic money exchangers listing

“Netral dari politik, tapi tetap berpolitik. Kenapa? Karena NU itu lahir sebagai gerakan politik. NU itu lahir sebagai gerakan politik. Kenapa? Membuat statement untuk memperbaiki negara dan bangsa itu adalah politik,” ungkap Mahfud, dikutip Rabu (2/9/2026).

Baca Juga :  Kampung NU Humbang Raya Siap Jadi Sentra Pendidikan dan Dakwah

Mahfud menjelaskan, politik tidak hanya berkaitan dengan partai politik, tetapi juga menyangkut keterlibatan masyarakat dalam mengurus negara dan memengaruhi kebijakan.

“Ketika melalui kebijakan negara, melalui organisasi politik namanya partai politik. Tapi ketika kita ikut mengurus negara bukan dengan partai politik, bisa misalnya membuat pernyataan. NU membuat pernyataan,” jelasnya.

Ia kemudian memberikan contoh bentuk keterlibatan politik NU tanpa harus menjadi partai politik.

“Kalau korupsi tidak dihapus oleh pemerintah dengan sungguh-sungguh, NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak. Itu statement politik, gerakan politik, tapi bukan partai politik dan itu tugas NU,” ujarnya.

Mahfud kemudian mengaitkan pandangannya dengan sejarah kelahiran NU. Menurut dia, organisasi tersebut lahir dalam konteks perjuangan bangsa Indonesia ketika negara belum merdeka. Keinginan untuk memiliki negara dan memperjuangkan kemerdekaan, kata dia, merupakan bagian dari perjuangan politik.

Baca Juga :  Minta Relawan Jaga Suasana, TKN Perintahkan Pendukung Prabowo Fokus Kejar Undecided Voters

“NU itu lahir karena kebutuhan politik. Dulu tidak merdeka, dijajah. Kita harus punya negara, punya polis namanya, punya negara, organisasi negara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut kehidupan politik dalam sebuah negara berkaitan dengan tiga ranah kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

“Politik itu kan minimal ada tiga, legislatif, eksekutif, yudikatif,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pandangan Mahfud bahwa partisipasi dalam kehidupan bernegara memiliki banyak jalur. Seseorang maupun organisasi tidak harus menjadi bagian dari partai politik untuk turut berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.(fjr/jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru