29.5 C
Jakarta
Tuesday, April 16, 2024

Di Hadapan Polisi, Tersangka Perjudian Mengaku Kapok

PULANG PISAU-Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus perjudian di sebuah rumah di kawasan Jalan Karuhei Tatau, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, Selasa (16/6).

Dari enam orang tersangka itu, lima orang merupakan tersangka yang melakukan tindak pidana perjudian. Mereka adalah DT (51), NI (55), Int (53), Sep (38) dan DW (45). Sedangkan satu tersangka yakni O yang merupakan fasilitator penyedia tempat perjudian.

“Sebelumnya ada lima tersangka. Satu tersangka lagi adalah fasilitator,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/6) siang.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, para tersangka terlihat tertunduk. Bahkan tersangka DW tampak menangis dan ditenangkan salah satu rekannya. “Kami kapok. Tak mau lagi berjudi ,” kata para tersangka saat menjawab pertanyaan Kasatreskrim Iptu John Digul Manra.

Baca Juga :  Alasan Ngambil Duran, Malah Memperkosa Tunangan Keponakan di Sawah

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima pelaku perjudian itu terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Dua diantaranya berstatus sebagai ASN. Yakni DT (51) yang merupakan salah satu ASN di Kabupaten Kapuas dan Int (53) merupakan ASN dari Kabupaten Pulang Pisau. 

PULANG PISAU-Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus perjudian di sebuah rumah di kawasan Jalan Karuhei Tatau, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, Selasa (16/6).

Dari enam orang tersangka itu, lima orang merupakan tersangka yang melakukan tindak pidana perjudian. Mereka adalah DT (51), NI (55), Int (53), Sep (38) dan DW (45). Sedangkan satu tersangka yakni O yang merupakan fasilitator penyedia tempat perjudian.

“Sebelumnya ada lima tersangka. Satu tersangka lagi adalah fasilitator,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/6) siang.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, para tersangka terlihat tertunduk. Bahkan tersangka DW tampak menangis dan ditenangkan salah satu rekannya. “Kami kapok. Tak mau lagi berjudi ,” kata para tersangka saat menjawab pertanyaan Kasatreskrim Iptu John Digul Manra.

Baca Juga :  Alasan Ngambil Duran, Malah Memperkosa Tunangan Keponakan di Sawah

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima pelaku perjudian itu terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Dua diantaranya berstatus sebagai ASN. Yakni DT (51) yang merupakan salah satu ASN di Kabupaten Kapuas dan Int (53) merupakan ASN dari Kabupaten Pulang Pisau. 

Terpopuler

Artikel Terbaru