PROKALTENG.CO-Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terkait penanganan perkara PT Asabri dan dua perkara lain. Di tengah perkembangan hukum tersebut, rekam jejak LHKPN milik Febrie langsung memicu perhatian publik, setelah tercatat melonjak Rp 12 miliar atau tiga kali lipat.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan status hukum tersebut dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian prosedur hukum yang ketat.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara,” ujar Totok dalam pernyataan resminya.
Dari hasil gelar perkara, Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang berinisial DR atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi, serta Febrie Adriansyah sendiri.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” lanjut Totok.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12d, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau yang kini tercantum dalam KUHP Pasal 607 ayat 1a dan b.
PROKALTENG.CO-Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terkait penanganan perkara PT Asabri dan dua perkara lain. Di tengah perkembangan hukum tersebut, rekam jejak LHKPN milik Febrie langsung memicu perhatian publik, setelah tercatat melonjak Rp 12 miliar atau tiga kali lipat.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan status hukum tersebut dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian prosedur hukum yang ketat.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara,” ujar Totok dalam pernyataan resminya.
Dari hasil gelar perkara, Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang berinisial DR atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi, serta Febrie Adriansyah sendiri.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” lanjut Totok.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12d, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau yang kini tercantum dalam KUHP Pasal 607 ayat 1a dan b.