Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan tinda
Kejaksaan Agung (Kejagung) kena pukulan telak setelah Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU setelah memeriksa saksi serta menggelar perkara.
Kasus Febrie Adriansyah bergulir cepat, dari penggeledahan dan penyitaan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah hingga pengunduran dirinya sebagai Jampidsus.
Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kortas Tipidkor Polri menelisik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batubara untuk pemenuhan kebutuhan pasokan di beberapa PLTU dalam kurun waktu 2018-2026. Polisi m
Kejati Kalteng membuka peluang penerapan pasal TPPU dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim seiring pendalaman aliran dana dan pemeriksaan pihak swasta.