PROKALTENG.CO-Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kombes Budi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Jumat malam (10/7). Dia menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Kemudian memanggil dan memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut.
”Bukan malam ini tapi akan dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka, dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya,” ucap Budi.
Dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Mulai kafe, money changer, kantor, rumah, sampai ruko yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa dari de’Clan Signature Cafe, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas dokumen dan uang. Setelah dijumlahkan, uang tersebut mencapai Rp 60 miliar. Seluruhnya terbagi atas pecahan rupiah, USD, dan SGD.
”Untuk uang yang kami sita SGD 3.130.000, kemudian USD 889.965. Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar,” ucap Totok kepada awak media.
Di lokasi yang berdekatan, polisi juga mengamankan barang bukti uang dari Koin Money Changer. Jumlahnya sebanyak Rp 7,2 miliar. Uang sebanyak itu terdiri atas pecahan uang asing dan rupiah. Seluruh barang bukti tersebut lantas dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
”Sementara barang bukti sudah kami sita, saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya,” ucap dia.


