Gembong Narkoba Saleh Kembali Dikirim ke Nusakambangan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Salihin alias Saleh, narapidana kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (7/6/2026). Pemindahan dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah karena Saleh masuk kategori narapidana berisiko tinggi (high risk).

Pemindahan Saleh dilakukan pada Minggu (7/6/2026) bersama satu napi lainnya, Husin Rahman Bin Rahmani yang selama ini menghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (22/1/2026), gembong narkkba Salehdinyatakan bersalah kasus TPPU dan dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim PN Palangka Raya. 

Majelis hakim yang diketuai Sri Hasnawati menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp500 juta kepada pria berusia 41 tahun asal Ponton itu.

Baca Juga :  Pencuri Bermotor Aerox Hitam Teror Warga SP5 Lamandau, Kerugian Capai Puluhan Juta

Keduanya diberangkatkan menuju Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang melibatkan petugas pemasyarakatan dan aparat kepolisian.

Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan merupakan langkah yang terukur dan berbasis asesmen risiko yang telah dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.

“Pemindahan ini bukan sekadar perpindahan lokasi hunian, melainkan bagian dari strategi manajemen risiko pemasyarakatan. Narapidana dengan kategori high risk ditempatkan pada satuan kerja yang memiliki tingkat pengamanan dan pola pembinaan yang sesuai dengan profil risiko mereka,” ujar I Putu Murdiana.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan klasifikasi risiko menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan di lembaga pemasyarakatan.

Dengan penanganan yang tepat, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan.

Baca Juga :  Kalah di Praperadilan Alat Bukti, Kubu Yetri Ludang Siapkan Gugatan Status Tersangka

“Tujuan yang ingin dicapai adalah terciptanya kondisi lapas yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, pemindahan ini juga mendukung optimalisasi pembinaan yang lebih terarah sesuai kebutuhan dan karakteristik warga binaan yang bersangkutan,” lanjutnya.

I Putu Murdiana menjelaskan bahwa Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan salah satu unit pelaksana teknis yang memiliki sistem pengamanan maksimum serta fasilitas pembinaan khusus bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.

Oleh karena itu, penempatan kedua narapidana tersebut diharapkan dapat mendukung proses pembinaan yang lebih efektif dan terukur.

“Melalui penempatan di Lapas Karanganyar Nusakambangan, kami berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dengan pengawasan yang ketat, sehingga mampu mendorong perubahan perilaku serta menekan potensi pelanggaran selama menjalani masa pidana,” tegasnya.(kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Salihin alias Saleh, narapidana kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (7/6/2026). Pemindahan dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah karena Saleh masuk kategori narapidana berisiko tinggi (high risk).

Pemindahan Saleh dilakukan pada Minggu (7/6/2026) bersama satu napi lainnya, Husin Rahman Bin Rahmani yang selama ini menghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (22/1/2026), gembong narkkba Salehdinyatakan bersalah kasus TPPU dan dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim PN Palangka Raya. 

Electronic money exchangers listing

Majelis hakim yang diketuai Sri Hasnawati menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp500 juta kepada pria berusia 41 tahun asal Ponton itu.

Baca Juga :  Pencuri Bermotor Aerox Hitam Teror Warga SP5 Lamandau, Kerugian Capai Puluhan Juta

Keduanya diberangkatkan menuju Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang melibatkan petugas pemasyarakatan dan aparat kepolisian.

Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan merupakan langkah yang terukur dan berbasis asesmen risiko yang telah dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.

“Pemindahan ini bukan sekadar perpindahan lokasi hunian, melainkan bagian dari strategi manajemen risiko pemasyarakatan. Narapidana dengan kategori high risk ditempatkan pada satuan kerja yang memiliki tingkat pengamanan dan pola pembinaan yang sesuai dengan profil risiko mereka,” ujar I Putu Murdiana.

Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan klasifikasi risiko menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan di lembaga pemasyarakatan.

Dengan penanganan yang tepat, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan.

Baca Juga :  Kalah di Praperadilan Alat Bukti, Kubu Yetri Ludang Siapkan Gugatan Status Tersangka

“Tujuan yang ingin dicapai adalah terciptanya kondisi lapas yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, pemindahan ini juga mendukung optimalisasi pembinaan yang lebih terarah sesuai kebutuhan dan karakteristik warga binaan yang bersangkutan,” lanjutnya.

I Putu Murdiana menjelaskan bahwa Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan salah satu unit pelaksana teknis yang memiliki sistem pengamanan maksimum serta fasilitas pembinaan khusus bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.

Oleh karena itu, penempatan kedua narapidana tersebut diharapkan dapat mendukung proses pembinaan yang lebih efektif dan terukur.

“Melalui penempatan di Lapas Karanganyar Nusakambangan, kami berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dengan pengawasan yang ketat, sehingga mampu mendorong perubahan perilaku serta menekan potensi pelanggaran selama menjalani masa pidana,” tegasnya.(kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru