Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi pada Senin (18/5/2026) kemarin
Persidangan atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat yang terjadi pada awal tahun 2025 dengan terdakwa Ammar Zoni kini sudah tuntas.
Satres Narkoba Polres Lamandau. Berhasil mengendus modus operandi baru dalam peredaran gelap narkotika. Bukan lagi berbentuk kristal bening atau pil, barang haram kali ini menyamar dalam wujud cairan
petugas memusnahkan total 552,47 gram barang bukti, yang terdiri dari 548,73 gram obat tanpa merek serta 3,74 gram narkotika jenis sabu. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Lamandau atas keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana narkotika.