25 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

Barbuk Narktotika Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan, Polisi Terus Buru Bandar Besar

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Kamis (19/9).(FOTO : BAHRI/KP)

Barbuk Narktotika Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan, Polisi Terus Buru Bandar Besar

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba kembali berhasil ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Usai membekuk para tersangka, Polres Kotim kembali melakukan pemusnahan ratusan barang bukti narkotika, Kamis (19/9).

Barang haram tersebut, diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tegas Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ada sebanyak 103 paket dengan total berat 127,98 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp191.970.000,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam keterangan persnya.

Pemusnahan tersebut berlangsung Mapolres Kotim itu dihadiri oleh para tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diperiksa menggunakan alat untuk memastikan bahwa semuanya positif narkotika.

Baca Juga :  UPR Nonjobkan Kaprodi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Setelah itu, 103 paket berisi butiran putih tersebut, dicampurkan ke dalam wadah berisi air dan bahan kimia untuk memastikan penghancurannya. Pengungkapan kasus ini melibatkan tujuh tersangka yang berhasil ditangkap selama bulan Agustus hingga September 2024.

Di antara mereka, tiga orang merupakan residivis yang terlibat dalam kasus serupa. Pengungkapan tersebut juga merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus pencurian sawit yang terjadi sebelumnya.

“Dari 7 tersangka, 3 orang di antaranya merupakan residivis. Untuk pengungkapan kasus narkoba ini juga ada hasil dari pengembangan polisi dari kasus pencurian sawit belum lama ini,” terangnya.

Ia menambahkan, dengan berhasil menangkap tujuh tersangka dan mengamankan barang bukti, Polres Kotim dapat menyelamatkan sekitar 640 orang, dengan asumsi setiap gram sabu dapat dipakai oleh lima orang.

Baca Juga :  Sinergisitas Lapas Kelas IIB Sampit dengan Polres Kotim Menciptakan Situasi Aman dan Kondusif

“Dengan berhasil menangkap 7 tersangka serta mengamankan barang bukti yaitu 127,98 gram sabu, kita bisa menyelamatkan 640 orang apabila 1 gramnya itu terhitung pemakai 5 orang,” katanya.

Dirinya juga menegaskan komitmen Polres Kotim dalam memerangi peredaran narkoba. Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol keberhasilan aparat kepolisian dalam memberantas narkoba dan menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

Polres Kotim berharap kerjasama dengan pemerintah dan masyarakat akan semakin memperkuat upaya dalam memerangi peredaran narkoba di daerah ini.

“Kami tidak pernah mundur dan terus berupaya mengungkap dan memberantas hingga peredaran narkoba di Kotim ini bisa ditekan seminimal mungkin. Dan kita akan terus kembangkan untuk bisa menangkap bandar besarnya di wilayah Kotim ini,” tegasnya. (bah/ans)

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Kamis (19/9).(FOTO : BAHRI/KP)

Barbuk Narktotika Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan, Polisi Terus Buru Bandar Besar

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba kembali berhasil ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Usai membekuk para tersangka, Polres Kotim kembali melakukan pemusnahan ratusan barang bukti narkotika, Kamis (19/9).

Barang haram tersebut, diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tegas Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ada sebanyak 103 paket dengan total berat 127,98 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp191.970.000,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam keterangan persnya.

Pemusnahan tersebut berlangsung Mapolres Kotim itu dihadiri oleh para tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diperiksa menggunakan alat untuk memastikan bahwa semuanya positif narkotika.

Baca Juga :  UPR Nonjobkan Kaprodi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Setelah itu, 103 paket berisi butiran putih tersebut, dicampurkan ke dalam wadah berisi air dan bahan kimia untuk memastikan penghancurannya. Pengungkapan kasus ini melibatkan tujuh tersangka yang berhasil ditangkap selama bulan Agustus hingga September 2024.

Di antara mereka, tiga orang merupakan residivis yang terlibat dalam kasus serupa. Pengungkapan tersebut juga merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus pencurian sawit yang terjadi sebelumnya.

“Dari 7 tersangka, 3 orang di antaranya merupakan residivis. Untuk pengungkapan kasus narkoba ini juga ada hasil dari pengembangan polisi dari kasus pencurian sawit belum lama ini,” terangnya.

Ia menambahkan, dengan berhasil menangkap tujuh tersangka dan mengamankan barang bukti, Polres Kotim dapat menyelamatkan sekitar 640 orang, dengan asumsi setiap gram sabu dapat dipakai oleh lima orang.

Baca Juga :  Sinergisitas Lapas Kelas IIB Sampit dengan Polres Kotim Menciptakan Situasi Aman dan Kondusif

“Dengan berhasil menangkap 7 tersangka serta mengamankan barang bukti yaitu 127,98 gram sabu, kita bisa menyelamatkan 640 orang apabila 1 gramnya itu terhitung pemakai 5 orang,” katanya.

Dirinya juga menegaskan komitmen Polres Kotim dalam memerangi peredaran narkoba. Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol keberhasilan aparat kepolisian dalam memberantas narkoba dan menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

Polres Kotim berharap kerjasama dengan pemerintah dan masyarakat akan semakin memperkuat upaya dalam memerangi peredaran narkoba di daerah ini.

“Kami tidak pernah mundur dan terus berupaya mengungkap dan memberantas hingga peredaran narkoba di Kotim ini bisa ditekan seminimal mungkin. Dan kita akan terus kembangkan untuk bisa menangkap bandar besarnya di wilayah Kotim ini,” tegasnya. (bah/ans)

Terpopuler

Artikel Terbaru