NANGA BULIK, PROKALTENG.COÂ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024. Ini disampaikannya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi yang digelar di Aula KPU Lamanadau, dipimpin oleh Plh Ketua KPU Lamandau, Muhammad Shabirin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Lamandau, Forkopimda, Bawaslu, tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dan tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau serta PPK se Kabupaten Lamandau.
“KPU Lamandau menetapkan jumlah pemilih tetap pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Kalteng dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 sebanyak 78.983 pemilih,” ungkap Muhammad Shabirin, Sabtu (21/9).
Dia menuturkan, jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 41.921 dan pemilih perempuan sebanyak 37.062 yang tersebar di 8 kecamatan, 88 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Lamandau.
“DPT Kita (Kabupaten Lamandau,red) untuk Pilkada tahun ini tersebar di 181 TPS yang ada di desa/kelurahan,” tuturnya.
Lanjutnya, Komisioner KPU Lamandau, Arya Yudhistira menjelaskan usai penetapan DPT, tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan di antaranya penetapan paslon, pengundian nomor urut serta deklarasi damai.
“Agenda selanjutnya tanggal 22 September 2024 penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024, kemudian tanggal 23 September 2024 pengundian dan penetapan nomor urut paslon dilanjutkan dengan deklarasi damai,” tandasnya. (bib/hnd)