PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek, yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah barak di Jalan Lele (Barak Batuah Pintu Nomor 02), Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap melakukan transaksi jual beli obat berwarna putih tanpa merek yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Yonika pada Selasa (14/7).
Pelaku yang diamankan berinisial I alias Kacong (52). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek dengan berat kotor sekitar 858,65 gram yang diakui merupakan milik pelaku.
Selain barang bukti utama tersebut, polisi juga menyita dua buah toples, satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Yonika menambahkan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui asal-usul barang tersebut maupun kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek, yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah barak di Jalan Lele (Barak Batuah Pintu Nomor 02), Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap melakukan transaksi jual beli obat berwarna putih tanpa merek yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Yonika pada Selasa (14/7).
Pelaku yang diamankan berinisial I alias Kacong (52). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek dengan berat kotor sekitar 858,65 gram yang diakui merupakan milik pelaku.
Selain barang bukti utama tersebut, polisi juga menyita dua buah toples, satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Yonika menambahkan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui asal-usul barang tersebut maupun kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (jef)