PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Raperda Kabupaten Gunung Mas tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan serta Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pemanfaatan Limbah Kayu, Kamis (10/9/2026).
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan kedua rancangan regulasi tersebut selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pembangunan dan perekonomian masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan tersebut dihadiri Kepala Divisi P3H Muhamad Mufid mewakili Kepala Kantor Wilayah, BAPEMPERDA dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas, serta Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Muhamad Mufid menyampaikan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih norma, serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten dan DPRD Gunung Mas dalam pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, kedua Raperda memiliki kaitan langsung dengan penguatan ekonomi masyarakat, baik melalui penataan pasar maupun pemanfaatan limbah kayu menjadi sumber ekonomi bernilai tambah.
Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi, turut mengapresiasi fasilitasi Kanwil Kemenkum Kalteng. Masukan dari Tim Perancang dinilai penting untuk menyempurnakan substansi dan memastikan kedua Raperda memiliki landasan hukum yang kuat serta sesuai kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan, Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan analisis dan masukan terkait materi muatan, sinkronisasi norma, dasar hukum, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut diterima pihak pemrakarsa untuk ditindaklanjuti dalam penyempurnaan rancangan melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan foto bersama. Melalui harmonisasi ini, kedua Raperda diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang mendukung penataan perdagangan, pemanfaatan sumber daya, serta peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Gunung Mas. (tim)


