Digerebek di Barak, Polisi Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu di Langkai
Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial MAR (26) berhasil diamankan. (Humas Polresta)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial MAR (26) berhasil diamankan.
Barang Bukti (Barbuk)
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 4,42 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Yakni satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, MAR mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 yang difokuskan pada pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M.A.R. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial MAR (26) berhasil diamankan.
Barang Bukti (Barbuk)
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 4,42 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Yakni satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, MAR mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 yang difokuskan pada pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.