Perang Melawan Karhutla, Gubernur Kalteng Tegaskan Aturan Daerah Selaras Instruksi Pusat

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO — Langkah tegas terus diperkuat demi menyelamatkan Bumi Tambun Bungai dari ancaman api. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan keselarasan penuh kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan instruksi pemerintah pusat, demi menekan angka kejadian karhutla yang masih terus terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran., S.Ikom, dalam Rapat Evaluasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar di Halaman Kantor Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (11/9/2026).

Rapat evaluasi ini berlangsung secara terbuka dan dihadiri lengkap oleh jajaran pejabat daerah, serta unsur TNI dan Polri di lingkungan Kalimantan Tengah. Semua berkumpul dalam satu komitmen, memperkuat langkah pencegahan sekaligus penanggulangan karhutla yang masih terus membara di berbagai wilayah.

Gubernur Agustiar menjelaskan, kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah sepenuhnya sejalan dengan instruksi Presiden serta arahan Kepala BNPB terkait pelarangan pembakaran lahan. Tidak ada perbedaan arah, semuanya berjalan pada jalur yang sama.

Baca Juga :  BNNP Dorong Pemda Bentuk Tim Pemberantasan Narkoba

“Tadi disampaikan, terkait Inpres pelarangan pembakaran lahan. Instruksi Kepala BNPB sebenarnya apa yang disampaikan selaras dengan Bapak Presiden,” ujar Agustiar dengan tegas.

Lebih jauh, Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kalimantan Tengah pun menurutnya telah mengatur secara rinci mengenai waktu dan tata cara pembukaan lahan, dengan tetap memperhatikan kondisi musim serta karakteristik wilayah setempat. Aturan ini justru dibuat untuk melindungi, bukan menghalangi.

“Dalam Perda kami juga mengatur pembukaan lahan tepat waktu di akhir musim kemarau hingga awal musim hujan, dan itu pun terbatas pada tanah mineral. Cara pengerjaannya pun wajib diketahui dan diawasi oleh pemangku desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Mantir, hingga Damang,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Inspektorat Kalteng Dorong Pembangunan Desa Anti Korupsi di Seruyan

Artinya, aturan daerah telah menyertakan mekanisme pengawasan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. Pembukaan lahan tidak dilarang sepenuhnya, namun harus dilakukan pada waktu yang tepat, dengan cara yang aman, dan dalam pengawasan bersama.

Menurut Gubernur, ketentuan ini justru merupakan wujud nyata upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan aktivitas pembukaan lahan masyarakat, sekaligus mencegah agar api tidak meluas dan berubah menjadi bencana karhutla yang merugikan semua pihak.

“Jadi tidak berseberangan. Semua aturan itu bermuara pada satu tujuan yang sama. Menjaga Kalimantan Tengah tetap aman dari bahaya kebakaran hutan dan lahan,” tegas Gubernur Agustiar menutup penjelasannya.(*mg_1)

 

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO — Langkah tegas terus diperkuat demi menyelamatkan Bumi Tambun Bungai dari ancaman api. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan keselarasan penuh kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan instruksi pemerintah pusat, demi menekan angka kejadian karhutla yang masih terus terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran., S.Ikom, dalam Rapat Evaluasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar di Halaman Kantor Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (11/9/2026).

Rapat evaluasi ini berlangsung secara terbuka dan dihadiri lengkap oleh jajaran pejabat daerah, serta unsur TNI dan Polri di lingkungan Kalimantan Tengah. Semua berkumpul dalam satu komitmen, memperkuat langkah pencegahan sekaligus penanggulangan karhutla yang masih terus membara di berbagai wilayah.

Electronic money exchangers listing

Gubernur Agustiar menjelaskan, kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah sepenuhnya sejalan dengan instruksi Presiden serta arahan Kepala BNPB terkait pelarangan pembakaran lahan. Tidak ada perbedaan arah, semuanya berjalan pada jalur yang sama.

Baca Juga :  BNNP Dorong Pemda Bentuk Tim Pemberantasan Narkoba

“Tadi disampaikan, terkait Inpres pelarangan pembakaran lahan. Instruksi Kepala BNPB sebenarnya apa yang disampaikan selaras dengan Bapak Presiden,” ujar Agustiar dengan tegas.

Lebih jauh, Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kalimantan Tengah pun menurutnya telah mengatur secara rinci mengenai waktu dan tata cara pembukaan lahan, dengan tetap memperhatikan kondisi musim serta karakteristik wilayah setempat. Aturan ini justru dibuat untuk melindungi, bukan menghalangi.

“Dalam Perda kami juga mengatur pembukaan lahan tepat waktu di akhir musim kemarau hingga awal musim hujan, dan itu pun terbatas pada tanah mineral. Cara pengerjaannya pun wajib diketahui dan diawasi oleh pemangku desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Mantir, hingga Damang,” jelasnya.

Baca Juga :  Inspektorat Kalteng Dorong Pembangunan Desa Anti Korupsi di Seruyan

Artinya, aturan daerah telah menyertakan mekanisme pengawasan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. Pembukaan lahan tidak dilarang sepenuhnya, namun harus dilakukan pada waktu yang tepat, dengan cara yang aman, dan dalam pengawasan bersama.

Menurut Gubernur, ketentuan ini justru merupakan wujud nyata upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan aktivitas pembukaan lahan masyarakat, sekaligus mencegah agar api tidak meluas dan berubah menjadi bencana karhutla yang merugikan semua pihak.

“Jadi tidak berseberangan. Semua aturan itu bermuara pada satu tujuan yang sama. Menjaga Kalimantan Tengah tetap aman dari bahaya kebakaran hutan dan lahan,” tegas Gubernur Agustiar menutup penjelasannya.(*mg_1)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru