PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti berupa 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang tanpa merek yang diduga masuk kategori narkotika golongan I bukan tanaman. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 11 kasus narkotika selama Juli 2026.
Pemusnahan digelar di Ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kamis (23/7/2026), dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap anggotanya dalam kurun waktu 3 hingga 21 Juli 2026 di wilayah Kota Palangka Raya.
“Barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ungkap mulai dari Tanggal 3 hingga 21 Juli Tahun 2026 di wilayah Kota Palangka Raya,” jelas Yonika saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
“Dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas dan mengefisiensikan tempat penyimpanan barang bukti, setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Yonika menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya, baik melalui langkah preemtif, preventif maupun penegakan hukum.
“Kami tentunya akan terus melakukan pemberantasan narkotika baik itu melalui upaya preemtif, preventif hingga penegakan hukum, semua itu demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari Narkoba atau BERSINAR,” tegasnya. (jef)


