Cairan Berisi Sabu Dikemas Dalam Cartridge Vape dan Siap Digunakan, Harganya Dibanderol Rp5 Juta

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Satres Narkoba Polres Lamandau. Berhasil mengendus modus operandi baru dalam peredaran gelap narkotika. Bukan lagi berbentuk kristal bening atau pil, barang haram kali ini menyamar dalam wujud cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mematikan.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengonfirmasi bahwa cairan tersebut mengandung Etomidate, sebuah zat kimia keras yang seharusnya hanya digunakan sebagai agen anestesi atau obat bius dalam tindakan medis berat.

23_Vape2

Polisi menemukan zat berbahaya ini telah dikemas rapi di dalam cartridge rokok elektrik sehingga sekilas tidak mencurigakan.

“Cairan berisi narkoba tersebut sudah dikemas di dalam cartridge rokok elektrik dan siap digunakan,” ujar AKBP Joko Handono dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  Lima “Tikus” Pompa Air Ditangkap

Meskipun pelaku mengaku baru pertama kali mencoba memasarkan barang ini di Kalimantan Tengah, harga yang dipatok sangatlah fantastis. Satu buah cartridge liquid maut ini dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Penyalahgunaan Etomidate melalui media vape sangat diwaspadai karena efeknya yang instan dan mengerikan. Di berbagai wilayah, zat ini dikenal memicu “Fenomena Vape Zombie”.

Electronic money exchangers listing

Secara medis, Etomidate adalah anestesi intravena yang hanya boleh disuntikkan oleh dokter spesialis di rumah sakit. Jika disalahgunakan dengan cara diisap.

Dampak yang ditimbulkan dari bahan yang diamankan yaitu meliputi Penurunan Kesadaran Drastis: Pengguna bisa langsung “tumbang” atau pingsan, kehilangan kendali atas tubuh hingga berperilaku menyerupai mayat hidup (zombie) dan kerusakan sistem saraf pusat dan risiko gagal napas yang berujung kematian.

Baca Juga :  Ruko Tiga Pintu Terbakar di Palangka Raya, Kerugian Capai Rp 450 Juta

Berdasarka hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari jaringan pengedar di Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat ini, Polres Lamandau tengah melakukan pengembangan intensif untuk memutus rantai distribusi ini. Polisi mengimbau masyarakat, terutama pengguna rokok elektrik, untuk waspada terhadap tawaran liquid dengan harga tidak wajar atau yang menjanjikan efek memabukkan.

“Kami tidak akan membiarkan racun jenis baru ini merusak generasi kita. Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar bandar besarnya,” tegas AKBP Joko Handono. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Satres Narkoba Polres Lamandau. Berhasil mengendus modus operandi baru dalam peredaran gelap narkotika. Bukan lagi berbentuk kristal bening atau pil, barang haram kali ini menyamar dalam wujud cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mematikan.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengonfirmasi bahwa cairan tersebut mengandung Etomidate, sebuah zat kimia keras yang seharusnya hanya digunakan sebagai agen anestesi atau obat bius dalam tindakan medis berat.

23_Vape2

Electronic money exchangers listing

Polisi menemukan zat berbahaya ini telah dikemas rapi di dalam cartridge rokok elektrik sehingga sekilas tidak mencurigakan.

“Cairan berisi narkoba tersebut sudah dikemas di dalam cartridge rokok elektrik dan siap digunakan,” ujar AKBP Joko Handono dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  Lima “Tikus” Pompa Air Ditangkap

Meskipun pelaku mengaku baru pertama kali mencoba memasarkan barang ini di Kalimantan Tengah, harga yang dipatok sangatlah fantastis. Satu buah cartridge liquid maut ini dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Penyalahgunaan Etomidate melalui media vape sangat diwaspadai karena efeknya yang instan dan mengerikan. Di berbagai wilayah, zat ini dikenal memicu “Fenomena Vape Zombie”.

Secara medis, Etomidate adalah anestesi intravena yang hanya boleh disuntikkan oleh dokter spesialis di rumah sakit. Jika disalahgunakan dengan cara diisap.

Dampak yang ditimbulkan dari bahan yang diamankan yaitu meliputi Penurunan Kesadaran Drastis: Pengguna bisa langsung “tumbang” atau pingsan, kehilangan kendali atas tubuh hingga berperilaku menyerupai mayat hidup (zombie) dan kerusakan sistem saraf pusat dan risiko gagal napas yang berujung kematian.

Baca Juga :  Ruko Tiga Pintu Terbakar di Palangka Raya, Kerugian Capai Rp 450 Juta

Berdasarka hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari jaringan pengedar di Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat ini, Polres Lamandau tengah melakukan pengembangan intensif untuk memutus rantai distribusi ini. Polisi mengimbau masyarakat, terutama pengguna rokok elektrik, untuk waspada terhadap tawaran liquid dengan harga tidak wajar atau yang menjanjikan efek memabukkan.

“Kami tidak akan membiarkan racun jenis baru ini merusak generasi kita. Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar bandar besarnya,” tegas AKBP Joko Handono. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru