Bisnis Sabu Berujung di Penjara! Sidang Perdana, JPU Ungkap Kronologi Terdakwa Menjalankan Aksinya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik,  menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Adi Purnowo anak dari Morsek.

Terdakwa didakwa atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I di wilayah Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa aksi terdakwa bermula pada akhir Desember 2025 saat memesan sabu seberat 3 gram dari seseorang bernama Rancab (DPO) seharga Rp 1.400.000 per gram.

“Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp 2 juta, sementara sisanya dijanjikan akan dilunasi setelah barang haram tersebut habis terjual,” ujar JPU saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/5).

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengecer sabu. Setelah menerima barang pada 5 Januari 2026, terdakwa membagi 1 gram sabu menjadi 10 paket kecil.

Baca Juga :  Upah Rp15 Juta Sirna, Kurir Sabu di Lamandau Dituntut Belasan Tahun Penjara

Butiran kristal haram tersebut dimasukkan ke dalam potongan sedotan (pipet plastik) bening dan bekas sedotan minuman gelas, lalu ujungnya dibakar agar tertutup rapat. Setiap paket sedotan tersebut dijual seharga Rp 200.000.

Sepanjang Januari 2026, terdakwa diketahui telah menjual setidaknya 8 paket kepada beberapa pelanggan yang kini berstatus DPO, yakni Arif, Apri, Rafik, dan Ato. Dari penjualan tersebut, terdakwa sempat mengantongi keuntungan sebesar Rp 1.600.000.

Electronic money exchangers listing

Bisnis haram Adi berakhir pada Sabtu, 17 Januari 2026. Anggota Polres Lamandau melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Sangkumangan, Desa Sepondam. Saat polisi datang, terdakwa yang berada di dalam kamar langsung menyerahkan tas hitam merk Drcosta miliknya yang disimpan di lemari pakaian.

“Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,  1 bungkus plastik klip dan 9 potongan sedotan berisi sabu dengan berat bersih total 1,46 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 800.000 dan Satu unit iPhone 11, botol permen, dan alat kelengkapan pembungkus sabu lainnya,” jelas JPU.

Baca Juga :  Viral Acungkan Parang Saat Ditangkap, PN Nanga Bulik Vonis Pelaku Curanmor 1,5 Tahun Penjara

Hasil uji laboratorium dari BPOM Palangkaraya mengonfirmasi bahwa kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I).

Atas perbuatannya, Adi Purnowo didakwa dengan pasal berlapis Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Dakwaan Subsidair Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP Jo. Pasal 622 Ayat (15) UU No. 1 Tahun 2026.

Pihak Kejaksaan menegaskan, bahwa terdakwa bukan merupakan pihak yang memiliki izin resmi dari otoritas kesehatan. Untuk menguasai atau mengedarkan narkotika jenis tersebut. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik,  menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Adi Purnowo anak dari Morsek.

Terdakwa didakwa atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I di wilayah Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa aksi terdakwa bermula pada akhir Desember 2025 saat memesan sabu seberat 3 gram dari seseorang bernama Rancab (DPO) seharga Rp 1.400.000 per gram.

Electronic money exchangers listing

“Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp 2 juta, sementara sisanya dijanjikan akan dilunasi setelah barang haram tersebut habis terjual,” ujar JPU saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/5).

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengecer sabu. Setelah menerima barang pada 5 Januari 2026, terdakwa membagi 1 gram sabu menjadi 10 paket kecil.

Baca Juga :  Upah Rp15 Juta Sirna, Kurir Sabu di Lamandau Dituntut Belasan Tahun Penjara

Butiran kristal haram tersebut dimasukkan ke dalam potongan sedotan (pipet plastik) bening dan bekas sedotan minuman gelas, lalu ujungnya dibakar agar tertutup rapat. Setiap paket sedotan tersebut dijual seharga Rp 200.000.

Sepanjang Januari 2026, terdakwa diketahui telah menjual setidaknya 8 paket kepada beberapa pelanggan yang kini berstatus DPO, yakni Arif, Apri, Rafik, dan Ato. Dari penjualan tersebut, terdakwa sempat mengantongi keuntungan sebesar Rp 1.600.000.

Bisnis haram Adi berakhir pada Sabtu, 17 Januari 2026. Anggota Polres Lamandau melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Sangkumangan, Desa Sepondam. Saat polisi datang, terdakwa yang berada di dalam kamar langsung menyerahkan tas hitam merk Drcosta miliknya yang disimpan di lemari pakaian.

“Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,  1 bungkus plastik klip dan 9 potongan sedotan berisi sabu dengan berat bersih total 1,46 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 800.000 dan Satu unit iPhone 11, botol permen, dan alat kelengkapan pembungkus sabu lainnya,” jelas JPU.

Baca Juga :  Viral Acungkan Parang Saat Ditangkap, PN Nanga Bulik Vonis Pelaku Curanmor 1,5 Tahun Penjara

Hasil uji laboratorium dari BPOM Palangkaraya mengonfirmasi bahwa kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I).

Atas perbuatannya, Adi Purnowo didakwa dengan pasal berlapis Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Dakwaan Subsidair Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP Jo. Pasal 622 Ayat (15) UU No. 1 Tahun 2026.

Pihak Kejaksaan menegaskan, bahwa terdakwa bukan merupakan pihak yang memiliki izin resmi dari otoritas kesehatan. Untuk menguasai atau mengedarkan narkotika jenis tersebut. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru