Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu lintas provinsi.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi pada Senin (18/5/2026) kemarin
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar pondok kebun milik warga di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lam
Kepolisian Resort (Polres) Lamandau resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Hetty Noviani (30) ke Kejaksaan Negeri Lamandau pada Selasa (12/5/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis bersalah, terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Di bawah kepemimpinan AKBP Joko Handono, Polres Lamandau menjadi kepolisian pertama
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Joglo Mapolres setempat pada Selasa (21/4/2026).
dua terdakwa bernama Robertus Kalvantris alias Riki dan Midun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kasus pencurian 39 janjang kelapa sawit
Pengadilan Negeri Nanga Bulik, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto pada pekan lalu. Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgu
Andre Anor Halim, seorang sopir travel yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, dari tiga kasus yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga September 2025.
Riyatus Shalikhah (28). Terdakwa kasus penggelapan dana arisan bodong, menyampaikan pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (7/10/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar. Menuntut dua terdakwa kurir sabu, Ekki Herdiyansyah dan Yeri Mizwar, masing-masing akan dikenakan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di PN
Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini, tengah menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa bernama Tri Saputra bin Sariman.
Aksi pencurian dengan modus pura-pura berbelanja kembali terjadi di toko kelontong dekat Mess Desa Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Jumat (25/7/2025) pukul 19.40 WIB.Â
Godaan upah besar membutakan mata Hang Hadi. Pria ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kepolisian Resor (Polres) Lamandau tengah menyelidiki kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) yang terjadi di lokasi pengelolaan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Bahaum Bakuba, Desa
Gara-gara melerai perkelahian, justru berujung penganiayaan. Inilah yang dialami terdakwa Rusli. Pria muda ini pun dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama satu tahun.
Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) mengungkap empat kasus narkotika golongan I jenis kristal putih selama Februari - Maret 2025. Sebanyak enam tersangka dengan barang bukti 18,67 gram diamanka
Aksi pencurian kembali terjadi di Kabupaten Lamandau. Seorang pria tak dikenal mencuri kotak berisi uang dan rokok dari sebuah toko sembako di Jalan Poros Trans E4, Kecamatan Bulik, Minggu (23/2/2025) pukul 18.40 WIB. Kejadian tersebut terekam dengan jelas oleh kamera CCTV.
Dua pemuda menjadi terdakwa atas nama Nur Shokib dan Feris, setelah sebelumnya ditangkap warga lantaran mencuri sebuah sepeda motor, di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, bulan Oktober 2024 lalu.
Gara-gara menggelapkan BBM milik perusahaan. Seorang pemuda Terdakwa Rengat, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Pada Kamis (29/8) ia mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.