Aniaya Pasutri di Mess Karyawan, Residivis di Lamandau Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau. Menuntut terdakwa Dekas anak dari Serang dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Mess Karyawan PT. Pilar, Desa Bakonsu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, SH, pada Rabu (22/4/2026). Dekas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa bermula pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.50 WIB. Terdakwa yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah saksi korban, Nega Fajar Saputra, di Mess Karyawan Estate Kemitraan Lamandau 4A.

Baca Juga :  Kejari Lamandau Tuntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Pelaku Narkoba

Terdakwa memaksa membawa anak korban yang sedang tidur untuk keluar rumah di tengah kondisi hujan. Saat ditegur oleh korban, terdakwa justru naik pitam, merusak ponselnya sendiri, dan mulai melakukan kekerasan fisik secara brutal.

“Malam ni kamu mati, aku ni dah siap masuk penjara, inilah Dekas ni kalau kamu mau tahu,” ucap terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan saat melakukan aksi kekerasan tersebut.

Tak hanya menganiaya Nega Fajar Saputra dengan pukulan dan tendangan hingga korban tersungkur, terdakwa juga menyerang istri korban, Iin Karina, yang saat itu berusaha melerai dan melindungi suaminya.

Electronic money exchangers listing

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Gusti Abdul Gani terdakwa Nega Fajar Saputra: Mengalami memar pada mata kanan, alis, perut, serta benjolan di kepala akibat kekerasan benda tumpul. Sedangkan Iin Karina: Mengalami memar pada dahi kiri, lengan, paha serta benjolan di bagian kepala.

Baca Juga :  Minta Uang 1 Miliar dengan Pelapor, Kasatreskrim Dicopot

Tuntutan berat yang dijatuhkan JPU juga didasari oleh status terdakwa sebagai residivis (berulang kali masuk penjara).

“Tercatat, Dekas sebelumnya pernah divonis dalam dua kasus berbeda pada Tahun 2016 divonis 1 tahun penjara di PN Pangkalan Bun dalam kasus kekerasan secara bersama-sama dan Tahun 2022 Divonis 8 bulan penjara di PN Nanga Bulik dalam kasus ancaman kekerasan,” jelas JPU.

Terdakwa diketahui baru bebas pada Desember 2022 melalui program Cuti Bersyarat (CB). Namun, kini ia harus kembali berhadapan dengan hukum akibat perbuatan serupa yang dilakukan dengan lebih beringas di bawah pengaruh alkohol. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau. Menuntut terdakwa Dekas anak dari Serang dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Mess Karyawan PT. Pilar, Desa Bakonsu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, SH, pada Rabu (22/4/2026). Dekas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Electronic money exchangers listing

Peristiwa bermula pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.50 WIB. Terdakwa yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah saksi korban, Nega Fajar Saputra, di Mess Karyawan Estate Kemitraan Lamandau 4A.

Baca Juga :  Kejari Lamandau Tuntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Pelaku Narkoba

Terdakwa memaksa membawa anak korban yang sedang tidur untuk keluar rumah di tengah kondisi hujan. Saat ditegur oleh korban, terdakwa justru naik pitam, merusak ponselnya sendiri, dan mulai melakukan kekerasan fisik secara brutal.

“Malam ni kamu mati, aku ni dah siap masuk penjara, inilah Dekas ni kalau kamu mau tahu,” ucap terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan saat melakukan aksi kekerasan tersebut.

Tak hanya menganiaya Nega Fajar Saputra dengan pukulan dan tendangan hingga korban tersungkur, terdakwa juga menyerang istri korban, Iin Karina, yang saat itu berusaha melerai dan melindungi suaminya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Gusti Abdul Gani terdakwa Nega Fajar Saputra: Mengalami memar pada mata kanan, alis, perut, serta benjolan di kepala akibat kekerasan benda tumpul. Sedangkan Iin Karina: Mengalami memar pada dahi kiri, lengan, paha serta benjolan di bagian kepala.

Baca Juga :  Minta Uang 1 Miliar dengan Pelapor, Kasatreskrim Dicopot

Tuntutan berat yang dijatuhkan JPU juga didasari oleh status terdakwa sebagai residivis (berulang kali masuk penjara).

“Tercatat, Dekas sebelumnya pernah divonis dalam dua kasus berbeda pada Tahun 2016 divonis 1 tahun penjara di PN Pangkalan Bun dalam kasus kekerasan secara bersama-sama dan Tahun 2022 Divonis 8 bulan penjara di PN Nanga Bulik dalam kasus ancaman kekerasan,” jelas JPU.

Terdakwa diketahui baru bebas pada Desember 2022 melalui program Cuti Bersyarat (CB). Namun, kini ia harus kembali berhadapan dengan hukum akibat perbuatan serupa yang dilakukan dengan lebih beringas di bawah pengaruh alkohol. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru