Selundupkan Sabu Hampir Setengah Ons, 3 Kurir Narkoba Dituntut Masing-masing 7 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu lintas provinsi.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bertindak sebagai perantara dalam jual beli barang haram tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakyu Swanabumi Rahmantara R., S.H., dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Terdakwa I Suhada Bin Kurdi Ansah, Terdakwa II Akhmad Fauzanur Bin Syahril, dan Terdakwa III Fiqri Muzaki Bin Suratman (Alm) telah melanggar dakwaan primair.

Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, II, dan III dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar JPU saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/5/2026).

Selain pidana kurungan. Ketiga terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu dua bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa.

Apabila aset yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,-.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Bersinergi dan Koordinasi Dalam Pemberitaan

Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap oleh JPU, kasus ini bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026. Terdakwa I (Suhada) yang saat itu berada di sebuah kelab malam di Kota Sampit, dihubungi oleh seseorang bernama Rames (kini berstatus DPO). Rames menawarkan upah sebesar Rp 10 juta untuk mengambil sabu seberat setengah ons di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Suhada yang tidak berani berangkat sendiri kemudian melobi Akhmad Fauzanur (Terdakwa II) dan Fiqri Muzaki (Terdakwa III) untuk berkomplot. Ketiganya pun sepakat membagi rata upah sisa jika misi berhasil. Rames kemudian mengirimkan modal perjalanan sebesar Rp 4 juta via saldo e-wallet Gopay.

“3 Februari 2026 Para terdakwa tiba di Pontianak menggunakan dua sepeda motor dan menginap di Hotel Surya Alam dan 8 Februari 2026 Atas arahan Rames, Suhada dan Akhmad mengambil paket sabu di depan Masjid Jami Beting, Pontianak dari seorang kurir misterius. Setibanya di hotel, mereka sempat mencicipi sedikit sabu tersebut dengan cara dibakar,” jelas JPU.

Dijelaskan. Pada9 Februari 2026 Ketiganya melakukan perjalanan pulang menuju Kotawaringin Timur. Di tengah jalan, atas perintah Rames, paket sabu dipindahkan ke dalam jok motor Honda Vario yang dikendarai Akhmad dan Fiqri, sementara Suhada bertugas mengawal di depan dengan jarak yang cukup jauh menggunakan motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  Sebelum Dibunuh, Korban Disetubuhi

“Pelarian komplotan ini berakhir pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang tengah menggelar razia peredaran narkoba lintas provinsi menghentikan laju motor Suhada di Jalan N. Luyo Nahan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau,” beber JPU.

Meski pada badan dan motor Suhada tidak ditemukan barang bukti, petugas menaruh curiga. Sekitar 20 menit kemudian, motor Honda Vario yang dikendarai Akhmad dan Fiqri melintas. Saat digeledah di hadapan warga sekitar, polisi berhasil menemukan barang bukti utama di dalam jok motor.

Dari hasil penangkapan tersebut, pengadilan menetapkan status barang bukti sebagai berikut:

* 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal sabu dengan berat bersih 49,06 gram (berdasarkan uji lab Forensik Polda Kalsel positif mengandung Methamphetamin).

* 1 kantong plastik warna putih.

* Uang tunai Rp 220.000,- (sisa uang jalan).

* 3 unit handphone (iPhone 13, Oppo A52, dan Vivo Y03).

* 1 unit motor Honda Scoopy warna putih.

  • 1 unit motor Honda Vario 125 warna hitam. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu lintas provinsi.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bertindak sebagai perantara dalam jual beli barang haram tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakyu Swanabumi Rahmantara R., S.H., dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Terdakwa I Suhada Bin Kurdi Ansah, Terdakwa II Akhmad Fauzanur Bin Syahril, dan Terdakwa III Fiqri Muzaki Bin Suratman (Alm) telah melanggar dakwaan primair.

Electronic money exchangers listing

Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, II, dan III dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar JPU saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/5/2026).

Selain pidana kurungan. Ketiga terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu dua bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa.

Apabila aset yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,-.

Baca Juga :  Bersinergi dan Koordinasi Dalam Pemberitaan

Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap oleh JPU, kasus ini bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026. Terdakwa I (Suhada) yang saat itu berada di sebuah kelab malam di Kota Sampit, dihubungi oleh seseorang bernama Rames (kini berstatus DPO). Rames menawarkan upah sebesar Rp 10 juta untuk mengambil sabu seberat setengah ons di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Suhada yang tidak berani berangkat sendiri kemudian melobi Akhmad Fauzanur (Terdakwa II) dan Fiqri Muzaki (Terdakwa III) untuk berkomplot. Ketiganya pun sepakat membagi rata upah sisa jika misi berhasil. Rames kemudian mengirimkan modal perjalanan sebesar Rp 4 juta via saldo e-wallet Gopay.

“3 Februari 2026 Para terdakwa tiba di Pontianak menggunakan dua sepeda motor dan menginap di Hotel Surya Alam dan 8 Februari 2026 Atas arahan Rames, Suhada dan Akhmad mengambil paket sabu di depan Masjid Jami Beting, Pontianak dari seorang kurir misterius. Setibanya di hotel, mereka sempat mencicipi sedikit sabu tersebut dengan cara dibakar,” jelas JPU.

Dijelaskan. Pada9 Februari 2026 Ketiganya melakukan perjalanan pulang menuju Kotawaringin Timur. Di tengah jalan, atas perintah Rames, paket sabu dipindahkan ke dalam jok motor Honda Vario yang dikendarai Akhmad dan Fiqri, sementara Suhada bertugas mengawal di depan dengan jarak yang cukup jauh menggunakan motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  Sebelum Dibunuh, Korban Disetubuhi

“Pelarian komplotan ini berakhir pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang tengah menggelar razia peredaran narkoba lintas provinsi menghentikan laju motor Suhada di Jalan N. Luyo Nahan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau,” beber JPU.

Meski pada badan dan motor Suhada tidak ditemukan barang bukti, petugas menaruh curiga. Sekitar 20 menit kemudian, motor Honda Vario yang dikendarai Akhmad dan Fiqri melintas. Saat digeledah di hadapan warga sekitar, polisi berhasil menemukan barang bukti utama di dalam jok motor.

Dari hasil penangkapan tersebut, pengadilan menetapkan status barang bukti sebagai berikut:

* 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal sabu dengan berat bersih 49,06 gram (berdasarkan uji lab Forensik Polda Kalsel positif mengandung Methamphetamin).

* 1 kantong plastik warna putih.

* Uang tunai Rp 220.000,- (sisa uang jalan).

* 3 unit handphone (iPhone 13, Oppo A52, dan Vivo Y03).

* 1 unit motor Honda Scoopy warna putih.

  • 1 unit motor Honda Vario 125 warna hitam. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru