NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, dari tiga kasus yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga September 2025.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan dan sebagai bentuk komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKP Fery Endro Priyawanto, didampingi oleh Kasi Humas Polres Lamandau, Iptu Herman, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, berlangsung di Mapolres Lamandau, Jum’at (10/10/2025).
AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau selama tiga bulan terakhir. Dalam periode tersebut, tiga kasus peredaran narkoba berhasil diungkap dengan rincian sebagai berikut :
– Kasus Pertama: Terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 13.50 WIB di Jl. Lintas Kalimantan KM. 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Tersangka yang diamankan adalah Ahmad Sri Kusuma, Edy Setiawan, dan Mohammad Mahlianoor dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu seberat 149,19 gram.
– Kasus Kedua: Terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Tersangka yang diamankan adalah IMAM SYAPI dengan barang bukti 2 bungkus plastik besar sabu seberat 2.000,83 gram (2 kg).
– Kasus Ketiga: Terjadi pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Tersangka yang diamankan adalah M. Rizaldy Rahman dengan barang bukti 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu seberat 198,51 gram.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam penegakan hukum terkait narkoba. Kami berharap, dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin percaya kepada Polri dalam memberantas narkoba,” ujar AKP Fery Endro Priyawanto.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih menggunakan alat khusus, disaksikan oleh para pejabat Polres Lamandau, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta sejumlah awak media.
Kapolres Lamandau juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Saya menegaskan bahwa Polres Lamandau akan terus berupaya maksimal untuk memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tutupnya. (bib)
