27.1 C
Jakarta
Wednesday, May 1, 2024

Diduga Sering Transaksi Narkoba, Warga Rakumpit Diciduk dan Barbuk 3.61 Gram Sabu Diamankan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Peredaran narkoba masih saja terus terjadi. Namun upaya dan kerja keras pihak kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram tersebut tak pernah mengenal lelah. Buktinya, terduga pelaku berinisial JF (29) berhasil diciduk di rumahnya  Jalan Tumbang Telaken Km. 64 RT. 008 RW. 001 Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa. Melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial JF (29) di rumah terduga pelaku di Jalan Tumbang Telaken Km. 64 RT. 008 RW. 001 Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota setempat.

“Petugas mendapatkan laporan warga jika di wilayah tersebut diduga telah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa. Melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga :  Tersangka Curat Pembobol Toko Kelontong di Palangka Raya Diringkus

Setelah menerima laporan warga, Polsek Rakumpit langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya guna mengungkap kasus yang meresahkan warga itu.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya dan Polsek Rakumpit mendatangi rumah terduga pelaku berinisial JF (29) di Jalan Tumbang Telaken Km. 64 RT. 008 RW. 001 Kel. Pager Kec. Rakumpit,” ungkap Kasatresnarkoba.

Setelah pihaknya melakukan penggeledahan, kecurigaan pihaknya terbukti karena menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 12 serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 3.61 gram.

“Kami menginterogasi terduga pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya. Aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Maporesta Palangkaraya untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(jef)

Baca Juga :  Barbuk Narkotika Direbus Air Mendidih Dicampur Pembersih Lantai, Dibuang ke Septic Tank

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Peredaran narkoba masih saja terus terjadi. Namun upaya dan kerja keras pihak kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram tersebut tak pernah mengenal lelah. Buktinya, terduga pelaku berinisial JF (29) berhasil diciduk di rumahnya  Jalan Tumbang Telaken Km. 64 RT. 008 RW. 001 Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa. Melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial JF (29) di rumah terduga pelaku di Jalan Tumbang Telaken Km. 64 RT. 008 RW. 001 Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota setempat.

“Petugas mendapatkan laporan warga jika di wilayah tersebut diduga telah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa. Melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga :  Tersangka Curat Pembobol Toko Kelontong di Palangka Raya Diringkus

Setelah menerima laporan warga, Polsek Rakumpit langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya guna mengungkap kasus yang meresahkan warga itu.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya dan Polsek Rakumpit mendatangi rumah terduga pelaku berinisial JF (29) di Jalan Tumbang Telaken Km. 64 RT. 008 RW. 001 Kel. Pager Kec. Rakumpit,” ungkap Kasatresnarkoba.

Setelah pihaknya melakukan penggeledahan, kecurigaan pihaknya terbukti karena menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 12 serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 3.61 gram.

“Kami menginterogasi terduga pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya. Aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Maporesta Palangkaraya untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(jef)

Baca Juga :  Barbuk Narkotika Direbus Air Mendidih Dicampur Pembersih Lantai, Dibuang ke Septic Tank

Terpopuler

Artikel Terbaru