PROKALTENG.CO-Sekelompok pemuda yang diduga terlibat tawuran diamankan di Dusun Karanganyar, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Minggu (28/6/2026).
Sebanyak tujuh pemuda yang rata-rata berusia 19-26 tahun itu berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah DMP, 19, dan NAS, 20, yang membacok korban, serta FFH, 19, sebagai joki sepeda motor.
Ketiganya warga Magelang Utara yang tergabung dalam Geng Pethakilan Magelang Kota.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah HAW, 23; BDP, 20; RTT, 22, dan DS, 26, warga Wonokerto, Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Keempatnya tergabung dalam Geng Narror 18 Wonokerto Tegalrejo.
Ketujuh tersangka diamankan jajaran Polresta Magelang saat terlibat aksi tawuran, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 02.30.
Dari ketujuh tersangka, empat tersangka, yakni HAW, BDP, RTT, dan DS langsung diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang dan Tim Resmob Jatanras Exwil Kedu Polda Jateng di lokasi kejadian.
Sementara tiga tersangka, yakni DMP, NAS dan FFH diamankan di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/6/2026) pagi sekitar pukul 03.00 dan 07.00.
“Untuk tersangka DMP diamankan di Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan tersangka NAS dan FFH diamankan di wilayah Banyumanik, Kota Semarang,” jelas Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar kepada Jawa Pos Radar Magelang, Selasa (30/6/2026).
Korban terluka terkena bacokan senjata tajam jenis celurit panjang alias corbek.
Begitu menerima laporan warga, anggota langsung mendatangi TKP dan menemukan sejumlah bukti kasus pembacokan tersebut terkait dengan aksi tawuran antargeng pada Minggu (28/6/2026) dini hari di Dusun Karanganyar, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo.
Dijelaskan, aksi tawuran berawal pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00, tersangka DMP dari Geng Pethakilan mengirimkan pesan tantangan melalui akun Instagram kepada akun milik Geng Narror 18 untuk melakukan aksi tawuran satu lawan satu.


