Sedangkan tersangka DMP, NAS dan FFH dijerat pasal 466 KUHP terkait penganiayaan dan pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman lima tahun dan tujuh tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah corbek warna biru dan silver milik Genk Pethakilan, serta tiga celurit dan satu pedang milik Genk Narror 18.
Pihaknya mengungkapkan, para pelaku mendapatkan senjata tajam tersebut dengan cara patungan dan membelinya secara online melalui platform TikTok dengan sistem pembayaran Cash on Delivery  alias COD.
 Kronologi Aksi Tawuran Antargeng
- Sabtu (27/6) pukul 22.00 WIB: Geng Pethakilan menantang Geng Narror 18 via Instagram.
- Minggu (28/6) pukul 01.00 WIB: Kedua kelompok sepakat bertemu di perempatan Desa Wonokerto.
- Minggu (28/6) pukul 02.30 WIB: Tawuran pecah; korban LN tertinggal dan dibacok oleh Geng Pethakilan.
- Selasa (30/6) pagi: Tiga pelaku pembacokan yang sempat kabur berhasil ditangkap di Tawangsari Sukoharjo dan Banyumanik Semarang.
(rfk/aro/jpg)
Â
Sedangkan tersangka DMP, NAS dan FFH dijerat pasal 466 KUHP terkait penganiayaan dan pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman lima tahun dan tujuh tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah corbek warna biru dan silver milik Genk Pethakilan, serta tiga celurit dan satu pedang milik Genk Narror 18.
Pihaknya mengungkapkan, para pelaku mendapatkan senjata tajam tersebut dengan cara patungan dan membelinya secara online melalui platform TikTok dengan sistem pembayaran Cash on Delivery  alias COD.
 Kronologi Aksi Tawuran Antargeng
- Sabtu (27/6) pukul 22.00 WIB: Geng Pethakilan menantang Geng Narror 18 via Instagram.
- Minggu (28/6) pukul 01.00 WIB: Kedua kelompok sepakat bertemu di perempatan Desa Wonokerto.
- Minggu (28/6) pukul 02.30 WIB: Tawuran pecah; korban LN tertinggal dan dibacok oleh Geng Pethakilan.
- Selasa (30/6) pagi: Tiga pelaku pembacokan yang sempat kabur berhasil ditangkap di Tawangsari Sukoharjo dan Banyumanik Semarang.
(rfk/aro/jpg)
Â