Saling Tantang Lewat Instagram, 7 Orang Diamankan Polisi usai Tawuran Antargeng di Magelang

Korban terluka terkena bacokan senjata tajam jenis celurit panjang alias corbek.

Begitu menerima laporan warga, anggota langsung mendatangi TKP dan menemukan sejumlah bukti kasus pembacokan tersebut terkait dengan aksi tawuran antargeng pada Minggu (28/6/2026) dini hari di Dusun Karanganyar, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo.

Dijelaskan, aksi tawuran berawal pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00, tersangka DMP dari Geng Pethakilan mengirimkan pesan tantangan melalui akun Instagram kepada akun milik Geng Narror 18 untuk melakukan aksi tawuran satu lawan satu.

Kedua kelompok sepakat bertemu Minggu (28/6/2026) dini hari pukul 01.00 di perempatan Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo.

Saat itu, tiga orang dari Geng Pethakilan, yakni DMP, NAS dan FFH serta dua teman lainnya berangkat ke tempat yang disepakati.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan di G Obos VI Masih Trauma, Polisi Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Pelaku

Sampai di lokasi, mereka bertemu empat orang dari Geng Narror 18.

“Saat akan tawuran itu, tersangka DMP dan NAS membawa senjata tajam. Melihat musuhnya membawa senjata tajam, anggota Geng Narror 18 lari ketakutan. Nahas, korban LN tertinggal hingga menjadi korban pembacokan,” jelas Herbin saat konferensi pers.

Electronic money exchangers listing

Tahu temannya tertinggal, anggota Geng Narror 18 lainnya mencoba membalas dendam.

Empat orang, yakni HAW, BDP, RTT, dan DS kembali ke TKP dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan pedang.

Korban LN kemudian dilarikan ke RSUD Merah Putih. LN mengalami luka bacok di bagian punggung dan pinggul.

“Untuk status LN hanya sebagai korban pembacokan dan tidak menjadi tersangka. Sebab, saat kejadian, korban sama sekali tidak membawa atau menguasai senjata tajam,” bebernya.

Baca Juga :  Hilang di Sungai Rungan, Operator Alat Berat Ditemukan Meninggal Dunia

Sedangkan untuk ketujuh tersangka dijerat pasal berbeda. Tersangka HAW, BDP, RTT, dan DS dijerat pasal 307 KUHP atas tindakan membawa, menyimpan, atau memiliki senjata penusuk/penikam, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Korban terluka terkena bacokan senjata tajam jenis celurit panjang alias corbek.

Begitu menerima laporan warga, anggota langsung mendatangi TKP dan menemukan sejumlah bukti kasus pembacokan tersebut terkait dengan aksi tawuran antargeng pada Minggu (28/6/2026) dini hari di Dusun Karanganyar, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo.

Dijelaskan, aksi tawuran berawal pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00, tersangka DMP dari Geng Pethakilan mengirimkan pesan tantangan melalui akun Instagram kepada akun milik Geng Narror 18 untuk melakukan aksi tawuran satu lawan satu.

Electronic money exchangers listing

Kedua kelompok sepakat bertemu Minggu (28/6/2026) dini hari pukul 01.00 di perempatan Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo.

Saat itu, tiga orang dari Geng Pethakilan, yakni DMP, NAS dan FFH serta dua teman lainnya berangkat ke tempat yang disepakati.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan di G Obos VI Masih Trauma, Polisi Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Pelaku

Sampai di lokasi, mereka bertemu empat orang dari Geng Narror 18.

“Saat akan tawuran itu, tersangka DMP dan NAS membawa senjata tajam. Melihat musuhnya membawa senjata tajam, anggota Geng Narror 18 lari ketakutan. Nahas, korban LN tertinggal hingga menjadi korban pembacokan,” jelas Herbin saat konferensi pers.

Tahu temannya tertinggal, anggota Geng Narror 18 lainnya mencoba membalas dendam.

Empat orang, yakni HAW, BDP, RTT, dan DS kembali ke TKP dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan pedang.

Korban LN kemudian dilarikan ke RSUD Merah Putih. LN mengalami luka bacok di bagian punggung dan pinggul.

“Untuk status LN hanya sebagai korban pembacokan dan tidak menjadi tersangka. Sebab, saat kejadian, korban sama sekali tidak membawa atau menguasai senjata tajam,” bebernya.

Baca Juga :  Hilang di Sungai Rungan, Operator Alat Berat Ditemukan Meninggal Dunia

Sedangkan untuk ketujuh tersangka dijerat pasal berbeda. Tersangka HAW, BDP, RTT, dan DS dijerat pasal 307 KUHP atas tindakan membawa, menyimpan, atau memiliki senjata penusuk/penikam, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru