NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu.
Kedua terdakwa, Ahmad Riadi dan Muhammad Jarni, dituntut hukuman belasan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, kepada wartawan pada Jumat (22/5/2026).
“Kami menuntut Majelis Hakim PN Nanga Bulik untuk menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Nadzifah.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menuntut hukuman pidana penjara yang berbeda untuk kedua terdakwa, serta sanksi denda finansial yang sama besar.
“Terdakwa I Ahmad Riadi Dituntut 12 tahun penjara dan Terdakwa II Muhammad Jarni Dituntut 11 tahun penjara,” tegasnya.
Pidana Denda Masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Jika dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayar, maka harta kekayaan/pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam persidangan, JPU juga membacakan tuntutan status terhadap sejumlah barang bukti sitaan yang terbagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan analisis hukum.
Barang-barang ini merupakan objek tindak pidana terlarang, digunakan sebagai sarana pembungkus/penyimpan narkoba, dan tidak memiliki nilai ekonomi yang sah:
* Sabu berat bersih total 601,18 Gram (rincian: 0,03g uji lab, 5,37g pembuktian, 595,78g dimusnahkan).
* 1 unit Kotak, Speaker JUC, Tas Pink, dan Aluminium Foil.
* 4 bungkus plastik klip berisi sabu (total bersih 201,50 gram) serta 14 tablet warna biru kuning.
* 1 buah kantong plastik kresek warna hitam.
Barang bukti ini terbukti digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba, namun memiliki nilai ekonomis sehingga disita demi kepentingan negara:
* 1 Unit HP Vivo V27e (Warna Glory Black).
* 1 Unit HP iPhone 11 Pro Max (Beserta nomor simcard).
Berdasarkan Pasal 135 KUHAP, kendaraan yang digunakan merupakan mobil travel sewaan/rental. Pemilik sah terbukti sama sekali tidak tahu-menahu bahwa armadanya digunakan oleh para terdakwa untuk mengangkut narkotika:
* 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia (KB 1663 MF) dan STNK dikembalikan kepada pemilik sah, saksi Sukkur alias Ijul bin Abdul Manap.
* 1 Unit Mobil Toyota Calya (DA 1167 KG) dan STNK Dikembalikan kepada pemilik sah, saksi Muhammad Salmani bin Sukran. (bib)


