NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas provinsi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Terdakwa, Ismail Bin Ali, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, atas tindakan nekatnya menyelundupkan sabu seberat lebih dari setengah kilogram.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, kepada wartawan pada Jumat (22/5/2026).
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Ismail secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pidana Hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan Pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar,” tegas JPU.
Lanjut ia, Jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Kasus ini bermula pada September 2025. Terdakwa Ismail yang berprofesi sebagai sopir travel dihubungi oleh seseorang bernama Rusman (DPO) untuk membawa paket berupa kotak salon (speaker) dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kalimantan Tengah. Ismail dijanjikan upah sebesar Rp 4.000.000,-.
“Narkotika jenis sabu seberat kotor 607,72 gram (berat bersih 601,18 gram) tersebut dibungkus kertas aluminium foil dan dimasukkan ke dalam speaker merk JUC warna hitam, lalu dibungkus lagi dengan tas kain warna pink,” jelas JPU.
Di tengah perjalanan (di tugu batas provinsi), terdakwa sempat memindahkan paket tersebut ke kursi depan. Ia menyadari paket tersebut terasa sangat ringan dan bergoyang, hingga ia curiga/yakin bahwa isinya adalah sabu. Kendati demikian, terdakwa tetap melanjutkan perjalanan.
“Pelarian terdakwa kandas pada Jumat, 12 September 2025 sekira pukul 03.50 WIB. Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikannya diberhentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sedang menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan Km. 64, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut di bawah dashboard tempat kaki penumpang kiri,” bebernya.
“Pemilik sah terbukti tidak tahu-menahu kendaraan miliknya digunakan terdakwa untuk mengangkut sabu,” tandasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa Ismail diketahui sudah pernah melakukan aksi serupa pada bulan Juli 2025 dengan modus menyembunyikan sabu di dalam kotak ayam saung taji atas perintah DPO Rusman yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (bib)


