NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan terdakwa Khairani Ramadhan Bin Rajikul Bait. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Terdakwa atas nama Khairani Ramadhan Bin Rajikul Bait dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman tuntutan 10 tahun penjara,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8).
Kasus tersebut terungkap saat jajaran Polres Lamandau menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Saat itu, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dari arah Pontianak menuju Sampit diberhentikan petugas untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat tas ransel warna hitam milik terdakwa digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih jenis sabu yang dibalut lakban cokelat,” jelas JPU.
Berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian UPC Lamandau dan uji laboratoris kriminalistik, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dengan berat bersih 198,44 gram.
Dalam berkas dakwaan, terdakwa mengakui barang tersebut diambil dari seorang pria berinisial Koboy (DPO) di Pontianak.
“Terdakwa rencananya akan memecah sabu tersebut menjadi paket-paket kecil seberat 5 gram untuk dijual kembali di Sampit dengan potensi keuntungan mencapai Rp90 juta,” tandasnya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan terdakwa Khairani Ramadhan Bin Rajikul Bait. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Terdakwa atas nama Khairani Ramadhan Bin Rajikul Bait dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman tuntutan 10 tahun penjara,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8).
Kasus tersebut terungkap saat jajaran Polres Lamandau menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Saat itu, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dari arah Pontianak menuju Sampit diberhentikan petugas untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat tas ransel warna hitam milik terdakwa digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih jenis sabu yang dibalut lakban cokelat,” jelas JPU.
Berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian UPC Lamandau dan uji laboratoris kriminalistik, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dengan berat bersih 198,44 gram.
Dalam berkas dakwaan, terdakwa mengakui barang tersebut diambil dari seorang pria berinisial Koboy (DPO) di Pontianak.
“Terdakwa rencananya akan memecah sabu tersebut menjadi paket-paket kecil seberat 5 gram untuk dijual kembali di Sampit dengan potensi keuntungan mencapai Rp90 juta,” tandasnya. (bib)