27.3 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Pria Beristri di Seruyan Setubuhi Anak di Bawah Umur

PROKALTENG.CO – Aksi tidak terpuji dilakukan seorang pria ini berinisial S (50). Pasalnya, pria yang diketahui asal Kecamatan Seruyan Hilir Timur ini diduga melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Alhasil, akibat perbuatannya pria ini pun akhirnya tidak bisa berbuat banyak, setelah berhasil diamankan oleh Tim Macan Kumbang atau Resmob Polres Seruyan di kediamannya, Selasa (11/10) malam.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya menindaklanjuti ada laporan dari orang tua korban.

“Setelah menerima adanya laporan, kami langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan pria berinisial S yang merupakan pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur,” katanya, Rabu (12/10).

Kasatreskrim menjelaskan bahwa, kejadian itu terjadi pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 14.44 WIB di salah satu desa yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir Timur pelaku S mengirimkan pesan suara melalui aplikasi WhatsApp kepada orangtua korban yang berisikan atau menerangkan bahwa pelaku ingin menikahi anaknya atau korban.

Baca Juga :  GEREBEK WISMA! Amankan 14 Muda-Mudi, Ditemukan Alat Kontrasepsi

Tidak hanya itu, pelaku juga mengatakan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban. Mengetahui hal itu, kemudian orangtua korban menanyakan kepada korban perihal pesan suara melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan oleh pelaku dan dibenarkan oleh korban.

“Korban menyampaikan kepada orang tua nya bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Juli 2022 sampai dengan September 2022,” ungkap Kasatreskrim.

Tidak hanya sampai disitu saja korban yang masih berusia 12 tahun ini pun juga menjelaskan pernah dipukul dan diancam sewaktu pertama kali korban disetubuhi oleh pelaku yang diketahui sudah beristri itu.

“Setelah mendengar keterangan tersebut, orangtua korban merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Seruyan,” jelasnya.

Baca Juga :  KNPI Kalteng Laporan Edy Mulyadi ke Ditkrimsus Polda Kalteng

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo  Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002.

Yaitu tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (ais)

PROKALTENG.CO – Aksi tidak terpuji dilakukan seorang pria ini berinisial S (50). Pasalnya, pria yang diketahui asal Kecamatan Seruyan Hilir Timur ini diduga melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Alhasil, akibat perbuatannya pria ini pun akhirnya tidak bisa berbuat banyak, setelah berhasil diamankan oleh Tim Macan Kumbang atau Resmob Polres Seruyan di kediamannya, Selasa (11/10) malam.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya menindaklanjuti ada laporan dari orang tua korban.

“Setelah menerima adanya laporan, kami langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan pria berinisial S yang merupakan pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur,” katanya, Rabu (12/10).

Kasatreskrim menjelaskan bahwa, kejadian itu terjadi pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 14.44 WIB di salah satu desa yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir Timur pelaku S mengirimkan pesan suara melalui aplikasi WhatsApp kepada orangtua korban yang berisikan atau menerangkan bahwa pelaku ingin menikahi anaknya atau korban.

Baca Juga :  GEREBEK WISMA! Amankan 14 Muda-Mudi, Ditemukan Alat Kontrasepsi

Tidak hanya itu, pelaku juga mengatakan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban. Mengetahui hal itu, kemudian orangtua korban menanyakan kepada korban perihal pesan suara melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan oleh pelaku dan dibenarkan oleh korban.

“Korban menyampaikan kepada orang tua nya bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Juli 2022 sampai dengan September 2022,” ungkap Kasatreskrim.

Tidak hanya sampai disitu saja korban yang masih berusia 12 tahun ini pun juga menjelaskan pernah dipukul dan diancam sewaktu pertama kali korban disetubuhi oleh pelaku yang diketahui sudah beristri itu.

“Setelah mendengar keterangan tersebut, orangtua korban merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Seruyan,” jelasnya.

Baca Juga :  KNPI Kalteng Laporan Edy Mulyadi ke Ditkrimsus Polda Kalteng

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo  Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002.

Yaitu tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru