28.7 C
Jakarta
Monday, January 20, 2025

Kejagung Ungkap Status Ujang Iskandar sebagai Saksi usai Diamankan

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan Anggota DPR RI dari fraksi Nasdem daerah pemilihan (Dapil) Kalteng, Ujang Iskandar, Jumat (26/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangannya mengatakan, Ujang Iskandar berstatus sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi asal Kejati Kalteng.

“Jumat 26 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIB bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan saksi dalam dugaan perkara korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Dia menerangkan pengamanan tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejati Kalteng tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi Ujang Iskandar (UI) kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Baca Juga :  Ini Peran 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK Dinkes Barsel

“Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” terangnya.

Dia menjelaskan, jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.

“Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam),” imbuhnya.

Saat diamankan, sebut Harli saksi Ujang Iskandar bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Tertangkapnya Ujang Iskandar, Nasdem Kalteng: Insya Allah Akan Dapat Pendampingan Tim Advokasi

“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.(hfz/hnd)

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan Anggota DPR RI dari fraksi Nasdem daerah pemilihan (Dapil) Kalteng, Ujang Iskandar, Jumat (26/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangannya mengatakan, Ujang Iskandar berstatus sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi asal Kejati Kalteng.

“Jumat 26 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIB bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan saksi dalam dugaan perkara korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Dia menerangkan pengamanan tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejati Kalteng tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi Ujang Iskandar (UI) kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Baca Juga :  Ini Peran 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK Dinkes Barsel

“Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” terangnya.

Dia menjelaskan, jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.

“Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam),” imbuhnya.

Saat diamankan, sebut Harli saksi Ujang Iskandar bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Tertangkapnya Ujang Iskandar, Nasdem Kalteng: Insya Allah Akan Dapat Pendampingan Tim Advokasi

“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru