NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Rumah Kosong yang berada di wilayah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA, 24, karena diduga menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Pelaku melaksanakan praktik prostitusi ini melalui media sosial.
Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk tersangka Rahman Irfansyah alias Entong (24), warga Desa Sei teras Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.