PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus asusila yang melibatkan korban anak di bawah umur di salah satu lembaga pendidikan di wilayah tersebut.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan perkembangan kasus tersebut pada Kamis (16/1).
“Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan hari ini menetapkan seorang tersangka,” ungkap Kapolres.
Tersangka berinisial R, yang masih berusia 18 tahun, telah diamankan. Polisi juga memeriksa sembilan saksi, lima di antaranya adalah korban.
“Para korban masih berstatus pelajar. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk menentukan langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Kotim juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) karena kasus ini melibatkan anak-anak.
Untuk mendukung pemulihan korban, Polres bekerja sama dengan Biro SDM Polda Kalteng guna memberikan trauma healing.
“Kami memastikan adanya trauma healing untuk mencegah dampak psikologis yang lebih parah,” jelas Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke SPKT Polres Kotim pada 14 Januari 2025.
Sebelumnya, kejadian asusila tersebut berlangsung sejak Oktober 2024, namun baru diketahui setelah korban bercerita kepada pengawas sekolah dan keluarga.
“Pelaku menggunakan bujuk rayu serta intimidasi untuk memaksa korban mengikuti keinginannya,” terang Kapolres.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan kini kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta lain. (jef)