NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus peredaran narkotika kembali terungkap di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Seorang pria bernama M. Rizaldy Rahman harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjadi perantara pengiriman sabu seberat hampir 200 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar, menegaskan bahwa terdakwa didakwa melanggar ketentuan berat dalam Undang-Undang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak telah menawarkan hingga menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dikategorikan serius karena diduga melibatkan jaringan distribusi lintas daerah.” Ujarnya Senin (4/5) saat dikonfirmasi wartawan.
Perkara ini bermula pada Selasa, 9 September 2025. Terdakwa mengajak dua rekannya, Teguh Setyo Budi dan Rizal Adi Saputra, pergi ke Pontianak dengan alasan mengambil mobil pick up untuk mengangkut wortel menuju Pangkalan Bun. Mereka berangkat menggunakan mobil sewaan jenis Toyota Calya pada sore hari.
Keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, rombongan tiba di Pontianak. Terdakwa kemudian meninggalkan kedua rekannya di sebuah toko buah dan pergi sendiri menemui seseorang bernama Mat Kocu yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dalam pertemuan itu, terdakwa sempat membeli sabu untuk dikonsumsi pribadi sebelum akhirnya ditawari menjadi kurir.
“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan sabu seberat sekitar 200 gram ke wilayah Pundu-Sampit,” ungkap JPU Jovanka.
Terdakwa diketahui menyetujui tawaran tersebut dan menerima dua paket barang haram dengan total berat bersih 198,51 gram.
Setelah menerima paket tersebut, terdakwa menyembunyikannya dalam tas hitam yang diletakkan di laci dashboard mobil. Ia kemudian kembali ke toko buah, meminta rekannya menunggu kendaraan pick up, dan melanjutkan perjalanan menuju Pangkalan Bun bersama salah satu saksi.
Namun, perjalanan itu terhenti pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau. Saat melintas di tikungan, kendaraan dihentikan oleh petugas kepolisian yang tengah melakukan razia. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam dashboard.
Hasil uji laboratorium dari Balai Besar POM Palangkaraya menyatakan barang tersebut positif mengandung methamphetamine, yang termasuk narkotika golongan I. Total barang bukti yang diamankan mencapai 198,51 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menegaskan terdakwa tidak memiliki izin apapun terkait kepemilikan maupun distribusi narkotika tersebut, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (bib)


