Persidangan terhadap Lailaini, kurir narkoba jenis sabu yang beroperasi lintas provinsi di Kalimantan, telah dimulai di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih di Kabupaten Lamandau kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).Â
Terdakwa kasus korupsi kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Yos Sudarso, Teguh Hariyanto. Meminta majelis hakim agar memvonis bebas atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku pencurian dan pembobol warung dan toko di Kota Nanga Bulik mulai menjalani sidangnya pada awal tahun ini. Terdakwa Andi Gunawan ini beraksi sekitar bulan Oktober tahun lalu.
Suwandi Arifin alias Andi, terdakwa kasus pencurian di masjid, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, yang viral beberapa bulan lalu, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (30/10/2024).
Ujang Iskandar, mantan Bupati Kotawaringin Barat yang menjabat dari 2005 hingga 2015. Didakwa melakukan penyimpangan dana penyertaan modal. Dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kepada perusda agrotama mandiri bekerjasama dengan PT. Aleta danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Kasus penganiayaan atau kekerasan menjerat Agus Hendra. Hingga menjadi terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini. Ia didakwa karena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pimpinannya di perusahaan atas nama Arief Setiawan, mengalami luka-luka.
Dua Pria pelaku pemalsuan pupuk dituntut masing -masing sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kedua pelaku yaitu, Anang Murdani dan Deni, hanya bisa pasrah dan berharap hakim memberikan keringanan hukuman.
Danial Makleat, terdakwa kasus penganiayaan berat kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Awalnya terdakwa ingin menagih utang, tapi bukan uang yang didapat ia justru masuk penjara akibat mengamuk dan melukai sejumlah orang.
Pria yang menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan MiCah di Kabupaten Lamandau, berinisial MIM, lepas dari jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibatnya, hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.