Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian menyatakan kedua terdakwa, Budi Indrawan dan Eno, terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Zheze Galuh alias Ernawati kemb
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara tegas menolak Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Irwan Budianur, Zulki
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).
Pengadilan Negeri Nanga Bulik, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto pada pekan lalu. Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pencurian yang melibatkan Effendi alias Epen dan Yanto, mengungkapkan detail dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri
Persidangan terhadap Lailaini, kurir narkoba jenis sabu yang beroperasi lintas provinsi di Kalimantan, telah dimulai di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih di Kabupaten Lamandau kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).Â
Terdakwa kasus korupsi kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Yos Sudarso, Teguh Hariyanto. Meminta majelis hakim agar memvonis bebas atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku pencurian dan pembobol warung dan toko di Kota Nanga Bulik mulai menjalani sidangnya pada awal tahun ini. Terdakwa Andi Gunawan ini beraksi sekitar bulan Oktober tahun lalu.
Suwandi Arifin alias Andi, terdakwa kasus pencurian di masjid, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, yang viral beberapa bulan lalu, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (30/10/2024).
Ujang Iskandar, mantan Bupati Kotawaringin Barat yang menjabat dari 2005 hingga 2015. Didakwa melakukan penyimpangan dana penyertaan modal. Dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kepada perusda agrotama mandiri bekerjasama dengan PT. Aleta danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Kasus penganiayaan atau kekerasan menjerat Agus Hendra. Hingga menjadi terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini. Ia didakwa karena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pimpinannya di perusahaan atas nama Arief Setiawan, mengalami luka-luka.
Dua Pria pelaku pemalsuan pupuk dituntut masing -masing sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kedua pelaku yaitu, Anang Murdani dan Deni, hanya bisa pasrah dan berharap hakim memberikan keringanan hukuman.
Danial Makleat, terdakwa kasus penganiayaan berat kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Awalnya terdakwa ingin menagih utang, tapi bukan uang yang didapat ia justru masuk penjara akibat mengamuk dan melukai sejumlah orang.
Pria yang menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan MiCah di Kabupaten Lamandau, berinisial MIM, lepas dari jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibatnya, hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dua pencuri sawit menghadapi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dijatuhkan tuntutan pidana selama 8 bulan penjara.
Dua orang itu adalah Syahriansyah dan Adytiya Arinata. Keduanya terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau, lantaran mencuri 170 janjang buah sawit milik PT SHS.
Perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Terdakwa Inisial HT, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 8 bulan penjara. Di persidangan, terdakwa mengaku niat mencuri muncul ketika dirinya melihat sepeda motor terparkir beserta kunci kontak masih menempel.
Maria Magdalena terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan terkait dana sekolah Golden Christian hanya bisa pasrah, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut dirinya agar dihukum penjara selama empat tahun.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak akan melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Bahkan, ia meyakinkan kerja sama yang sudah terjalin pun akan diputus, apabila PLN tidak bisa diajak kerja sama.